DJP Tunjuk 4 Marketplace Jadi Pemungut Pajak Penghasilan, Simak Daftar dan Aturannya

Yohanes

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menetapkan empat platform lokapasar atau marketplace besar di Indonesia sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Langkah strategis ini diambil pemerintah untuk memperkuat basis perpajakan dari sektor perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang terus berkembang pesat di tanah air. Keempat marketplace yang mendapatkan mandat tersebut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Penunjukan ini menandai babak baru dalam tata kelola pajak bagi pelaku usaha yang berjualan secara daring, di mana marketplace kini memegang peran sebagai pihak ketiga yang bertanggung jawab memungut pajak dari para pedagang dalam negeri.

Keputusan penunjukan ini diumumkan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam konferensi pers yang berlangsung di kantor pusat DJP, Jakarta Selatan, pada Rabu (1/7). Menurut Bimo, pemilihan keempat platform tersebut tidak dilakukan secara sembarangan. Pihak otoritas pajak telah melakukan asesmen komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai aspek krusial, mulai dari kesiapan infrastruktur sistem informasi, kapasitas administrasi internal perusahaan, hingga skala volume transaksi yang dikelola oleh masing-masing platform. Kesiapan operasional menjadi syarat mutlak mengingat proses pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak nantinya akan dilakukan sepenuhnya melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Pemerintah juga memberikan perhatian khusus pada mekanisme transaksi yang berjalan di platform tersebut, termasuk penggunaan rekening escrow atau rekening penampungan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap transaksi yang terjadi di marketplace memiliki jejak audit yang jelas sehingga proses pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dapat dilakukan dengan akurat dan transparan. Penunjukan ini merupakan bentuk pelimpahan kewenangan langsung dari Menteri Keuangan kepada Direktur Jenderal Pajak, yang mempertegas komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan efisien di era ekonomi digital.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, penunjukan resmi keempat marketplace ini berlaku mulai 1 Juli 2026. Namun, pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan bagi perusahaan terkait untuk melakukan penyesuaian sistem teknis, manajemen data, serta sosialisasi kepada para mitra penjual. Dengan demikian, kegiatan pemungutan PPh Pasal 22 secara operasional baru akan dimulai efektif pada 1 Agustus 2026. Jeda waktu ini diharapkan dapat meminimalisir kendala teknis yang mungkin timbul saat sistem perpajakan baru tersebut mulai diimplementasikan di lapangan.

Landasan hukum utama dari kebijakan ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur secara mendetail tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak, serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh pedagang dalam negeri melalui mekanisme PMSE. Sebelumnya, beban kewajiban pajak cenderung dipikul sendiri oleh para pedagang secara mandiri melalui pelaporan pajak rutin. Dengan adanya aturan baru ini, mekanisme tersebut diubah secara mendasar di mana marketplace mengambil alih peran sebagai pemungut, sehingga diharapkan tingkat kepatuhan pajak di sektor e-commerce dapat meningkat secara signifikan.

Perubahan mekanisme ini secara otomatis mengurangi beban administratif yang selama ini dirasakan oleh para pelaku UMKM dan pedagang daring. Jika sebelumnya pedagang harus menghitung dan menyetor pajak sendiri, kini kewajiban tersebut telah dipotong langsung oleh marketplace pada saat transaksi terjadi. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam melakukan simplifikasi administrasi perpajakan, sekaligus menutup celah kebocoran potensi penerimaan negara dari transaksi yang bersifat digital. Bagi pedagang, sistem ini memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam memenuhi kewajiban perpajakan tanpa harus melalui prosedur manual yang rumit.

Pemerintah menegaskan bahwa daftar marketplace yang ditunjuk tidak akan berhenti di angka empat saja. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa pihaknya terus membuka peluang lebar bagi platform e-commerce lainnya untuk turut menjadi pemungut pajak. Proses seleksi ke depan akan tetap mengacu pada kriteria yang sama, yaitu kesiapan sistem, kapasitas administrasi, dan besarnya skala transaksi. DJP berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan pemantauan terhadap perkembangan ekosistem perdagangan digital agar seluruh pelaku usaha dapat berkontribusi secara proporsional terhadap pembangunan nasional melalui sektor pajak.

Langkah ini menjadi bagian dari agenda transformasi digital perpajakan Indonesia yang terus digalakkan dalam beberapa tahun terakhir. Dengan mengintegrasikan sistem perpajakan ke dalam platform yang sudah akrab dengan keseharian masyarakat, pemerintah berharap ekosistem ekonomi digital di Indonesia tidak hanya tumbuh secara kuantitas, tetapi juga memiliki tata kelola yang lebih sehat dan patuh terhadap aturan yang berlaku. Ke depan, sinkronisasi data antara otoritas pajak dan penyedia platform digital diprediksi akan menjadi standar baru dalam memantau denyut nadi perekonomian nasional yang kian terdigitalisasi.

Diharapkan dengan diterapkannya aturan PPh Pasal 22 melalui marketplace ini, tercipta iklim usaha yang lebih kompetitif dan transparan bagi seluruh pedagang dalam negeri. Transisi yang dimulai pada Agustus 2026 mendatang ini akan menjadi titik tolak penting bagi modernisasi administrasi pajak, sekaligus menunjukkan kesiapan Indonesia dalam menghadapi tantangan ekonomi digital global. Para pelaku usaha, khususnya mitra penjual di keempat marketplace tersebut, disarankan untuk segera mempelajari detail teknis yang akan disampaikan oleh platform masing-masing agar dapat mempersiapkan diri menghadapi berlakunya sistem pemungutan pajak yang baru ini.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All