Terjerat Kasus Suap Jabatan, Bupati Kuantan Singingi dan Sekda Menyerahkan Diri ke KPK

Wibowo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah tegas dalam pemberantasan praktik rasuah di lingkungan pemerintah daerah. Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing, Zulkarnaen, akhirnya menyerahkan diri ke lembaga antirasuah tersebut pada Selasa (30/6/2026) malam. Langkah kooperatif ini diambil setelah keduanya masuk dalam radar operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di dua lokasi berbeda, yakni di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyerahan diri kedua pejabat tinggi daerah tersebut dilakukan setelah tim penyidik melakukan pendekatan persuasif agar mereka bersikap kooperatif. Begitu tiba di Bandara Soekarno-Hatta, tim KPK langsung melakukan penjemputan dan membawa keduanya menuju Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Bupati dan Sekda Kuansing tiba di markas KPK pada pukul 21.17 WIB untuk segera menjalani pemeriksaan intensif.

Operasi senyap yang digelar sejak Senin (29/6/2026) ini menyasar setidaknya sepuluh orang yang diduga terlibat dalam praktik lancung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Dari total sepuluh orang yang diamankan, lima di antaranya telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pendalaman kasus lebih lanjut. Sementara lima lainnya masih dalam tahap pemeriksaan awal di lokasi.

Budi Prasetyo merinci, pihak-pihak yang dibawa ke Jakarta terdiri dari tiga orang dari pihak swasta, satu orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Kuansing, serta satu orang yang merupakan pihak keluarga dari penyelenggara negara di daerah tersebut. Fokus utama penyelidikan saat ini mengarah pada dugaan tindak pidana suap terkait jual beli jabatan di lingkungan birokrasi Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Sebagai bagian dari pengumpulan bukti, tim penyidik KPK telah menyita sejumlah barang bukti elektronik berupa catatan transaksi keuangan serta satu unit kendaraan roda empat. Sesuai dengan mandat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk melakukan pemeriksaan maraton sebelum menentukan status hukum resmi bagi seluruh pihak yang terjaring dalam operasi ini.

Kasus yang menimpa petinggi daerah di Riau ini menambah panjang daftar kelam kepala daerah yang harus berurusan dengan hukum. Data mencatat, Suhardiman Amby menjadi kepala daerah ke-13 hasil Pilkada 2024 yang ditangkap KPK. Fenomena ini sekaligus menyoroti betapa rentannya sektor birokrasi daerah terhadap praktik korupsi, terutama yang berkaitan dengan mutasi, promosi, dan jual beli jabatan.

Tren korupsi di lingkungan pemerintahan daerah memang masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi aparat penegak hukum. Modus yang digunakan pun kian beragam, mulai dari pemerasan terhadap bawahan, pengaturan proyek infrastruktur, hingga gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa. Sektor pembangunan fasilitas publik kerap menjadi celah yang dimanfaatkan karena melibatkan alokasi anggaran yang fantastis dan proses birokrasi yang sarat dengan kepentingan.

Sepanjang tahun 2026, intensitas OTT yang dilakukan KPK tergolong sangat tinggi. Penindakan di Kabupaten Kuantan Singingi ini tercatat sebagai operasi ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang tahun ini. Sebelumnya, KPK telah melakukan serangkaian aksi serupa terhadap berbagai pejabat, mulai dari tingkat kementerian hingga kepala daerah lainnya di penjuru Indonesia.

Catatan penindakan KPK tahun ini dimulai pada Januari 2026 dengan pengusutan suap di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, disusul dengan penangkapan Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo. Gelombang penangkapan terus berlanjut hingga Maret, yang menyasar Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, hingga Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.

Memasuki pertengahan tahun, KPK juga sempat menyita perhatian publik dengan menangkap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo pada April 2026 atas dugaan gratifikasi tunjangan hari raya. Tidak berhenti di situ, pada Juni 2026, lembaga yang dipimpin oleh pimpinan KPK tersebut juga membongkar praktik korupsi di Kantor Imigrasi Jakarta Barat yang menyeret nama Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, serta penangkapan Bupati Muara Enim Edison.

Rentetan kasus ini menjadi pengingat keras bagi para penyelenggara negara mengenai pengawasan ketat yang dilakukan KPK terhadap integritas birokrasi. Meskipun upaya pencegahan terus digalakkan melalui berbagai program edukasi, godaan kekuasaan dan akses terhadap anggaran daerah rupanya masih menjadi faktor pendorong utama bagi oknum pejabat untuk terjerumus ke dalam praktik korupsi.

Bagi masyarakat Kuantan Singingi, penangkapan ini tentu menimbulkan tanda tanya besar mengenai keberlangsungan roda pemerintahan ke depan. Kepercayaan publik yang tengah dipertaruhkan menuntut transparansi penuh dari KPK dalam menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya. Publik kini menanti hasil pemeriksaan 1 x 24 jam yang akan menentukan siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau.

Hingga saat ini, suasana di Gedung Merah Putih KPK masih dipenuhi dengan aktivitas pemeriksaan mendalam terhadap para pihak yang terjaring. KPK berkomitmen untuk terus mengusut kasus ini secara profesional dan objektif, tanpa pandang bulu terhadap jabatan yang disandang oleh para pelaku. Perkembangan terbaru mengenai status hukum Bupati Kuantan Singingi dan pihak-pihak lainnya akan disampaikan KPK dalam waktu dekat melalui konferensi pers resmi, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All