Rencana pemerintah untuk menunjuk lokapasar atau platform e-commerce sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 kini memasuki fase krusial. Meskipun asosiasi pelaku industri menyambut baik upaya peningkatan kepatuhan pajak nasional, implementasi kebijakan yang digadang-gadang mulai berlaku pada Juli 2026 ini masih menyisakan sejumlah pekerjaan rumah, terutama terkait teknis operasional di lapangan.
Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan hingga saat ini pihaknya masih menanti aturan teknis tertulis dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Ketiadaan pedoman operasional yang detail membuat pelaku industri belum bisa melakukan penyesuaian sistem secara penuh. Ketua Umum idEA, Budi Primawan, menegaskan bahwa koordinasi intensif terus dilakukan agar kebijakan ini tidak menghambat ekosistem perdagangan digital yang sedang berkembang pesat.
Budi mengungkapkan bahwa para pelaku platform memerlukan waktu transisi yang cukup, setidaknya satu bulan sejak aturan teknis diterbitkan, untuk memastikan sistem pemungutan pajak dapat berjalan tanpa kendala teknis. Hingga Selasa (30/6/2026), asosiasi masih menunggu keputusan resmi mengenai jadwal penerapan kebijakan tersebut. Pihaknya berharap mekanisme administrasi yang akan diterapkan bersifat sederhana, efektif, dan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah, platform, serta jutaan pedagang daring atau seller.
Kabar mengenai kewajiban lokapasar sebagai pemungut PPh Pasal 22 pertama kali mencuat ke publik melalui pernyataan Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, pada pertengahan Juni 2026. Kebijakan ini diklaim telah mendapatkan dukungan penuh dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa serta jajaran legislatif di DPR. Di sisi lain, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyatakan bahwa kepastian waktu peluncuran akan segera diumumkan secara resmi oleh otoritas pajak dalam waktu dekat.
Dasar hukum utama dari kebijakan ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh, tata cara pemungutan, penyetoran, hingga pelaporan pajak atas penghasilan pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui sistem elektronik. Sesuai aturan, platform diwajibkan memotong PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto bagi pedagang dengan omzet tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar.
Pemerintah memberikan relaksasi bagi pedagang dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun, di mana mereka dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22. Namun, ada kewajiban administratif yang harus dipenuhi, yakni penyampaian surat pernyataan kepada pihak platform setiap tahun. Meskipun tanggung jawab tata cara penyerahan surat diatur oleh lokapasar, kebenaran substansi dokumen tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pedagang. Bagi para penjual, PPh yang telah dipotong oleh platform nantinya dapat diklaim sebagai kredit pajak atau bagian dari pelunasan PPh final.
Rencana ini menuai sorotan tajam dari kalangan pelaku usaha mikro. Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumandiri), Hermawati Setyorinny, menilai kebijakan tersebut berpotensi membebani pelaku usaha mikro yang sebenarnya masih berjuang untuk bertahan di tengah ketidakpastian ekonomi. Ia menyoroti potensi kerumitan jika omzet pedagang bersifat fluktuatif. Sebagai contoh, jika seorang pedagang memiliki omzet tinggi di bulan tertentu namun mengalami penurunan drastis di bulan berikutnya, mekanisme pengembalian pajak yang sudah terlanjur dipotong menjadi pertanyaan besar yang belum terjawab teknisnya.
Hermawati menyarankan agar pemerintah lebih mengutamakan transparansi data. Menurutnya, alih-alih memotong langsung setiap transaksi, platform seharusnya cukup melaporkan data penjual yang omzetnya telah melampaui ambang batas Rp 500 juta per tahun. Dengan pendekatan tersebut, negara dapat melakukan verifikasi yang lebih akurat tanpa harus membebani pedagang kecil yang omzetnya masih jauh dari batas kena pajak.
Dari perspektif praktisi perpajakan, Prianto Budi Saptono menyoroti tantangan biaya kepatuhan atau cost of compliance yang akan meningkat drastis bagi penyedia platform. Beban administrasi untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak dari jutaan transaksi harian bukanlah hal yang mudah. Selain itu, kesiapan infrastruktur digital DJP, terutama integrasi dengan sistem Coretax, menjadi faktor penentu utama agar proses pemotongan pajak tidak menimbulkan hambatan bagi arus transaksi di lokapasar.
Prianto juga mengingatkan adanya risiko kompleksitas bagi pedagang yang harus memastikan bahwa pajak yang dipotong oleh platform benar-benar telah disetorkan ke kas negara. Risiko keterlambatan penyetoran atau kesalahan administrasi oleh platform bisa berujung pada sanksi bagi pihak penyedia jasa. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya sosialisasi yang masif dan petunjuk teknis yang tidak multitafsir sebelum kebijakan ini benar-benar diimplementasikan secara nasional.
Hingga saat ini, pelaku industri masih berada dalam fase menunggu (wait and see) sembari terus berkoordinasi dengan otoritas pajak. Kunci keberhasilan kebijakan ini di masa depan terletak pada sinergi antara pemerintah dan pelaku lokapasar dalam menciptakan ekosistem perpajakan yang adil, transparan, dan tidak menghambat pertumbuhan ekonomi digital. Publik kini menanti pengumuman resmi mengenai peluncuran platform yang ditunjuk sebagai pemungut pajak, yang diharapkan membawa kepastian bagi seluruh ekosistem bisnis daring di Indonesia.











