Sektor perunggasan nasional tengah diguncang ketegangan antara peternak rakyat dan korporasi skala besar. Keluhan mengenai dominasi perusahaan raksasa yang dianggap mematikan usaha kecil memicu reaksi keras dari Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman. Pemerintah kini berkomitmen untuk mengambil langkah tegas guna membatasi ruang gerak investor besar di sektor budidaya ayam broiler agar ekosistem peternakan rakyat tetap terlindungi.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman menegaskan bahwa pihaknya telah mendengar aspirasi dari para peternak ayam rakyat yang merasa terpinggirkan akibat ekspansi bisnis pengusaha besar. Dalam pernyataannya di Jakarta pada Selasa (30/6/2026), Amran menyatakan bahwa sektor budidaya ayam harus dikembalikan kepada proporsi yang adil, di mana peternak kecil mendapatkan ruang untuk tumbuh tanpa harus bersaing secara tidak seimbang dengan modal raksasa.
Pemerintah akan segera meninjau kembali kebijakan terkait masuknya investor ke sektor peternakan ayam. Menurut Amran, prioritas utama saat ini adalah memastikan keberlangsungan ekonomi bagi peternak mandiri. Ia pun telah memberikan instruksi langsung kepada jajarannya di Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan untuk segera menindaklanjuti keluhan tersebut dengan regulasi yang lebih ketat.
Ketegangan ini berakar dari kondisi pasar yang tidak menentu, di mana harga ayam di tingkat peternak anjlok drastis. Berdasarkan laporan di lapangan per Senin (29/6/2026), harga ayam hidup di pasar Kebayoran Lama, Jakarta, sempat terjun ke angka Rp 13.000 per kilogram. Kondisi ini menjadi cerminan dari fenomena serupa yang terjadi di tingkat peternak, yang memicu kerugian finansial yang signifikan bagi para pelaku usaha kecil.
Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional (GOPAN) mengungkapkan bahwa masalah utama yang menekan peternak bukan terletak pada kebijakan impor bahan baku pakan, melainkan ketimpangan pasokan dan permintaan di pasar. Sekretaris Jenderal GOPAN, Sugeng Wahyudi, menjelaskan bahwa produksi ayam broiler nasional saat ini mengalami kelebihan pasokan atau oversupply, namun tidak dibarengi dengan kenaikan permintaan dari konsumen.
Sugeng merinci bahwa saat ini, harga jual ayam hidup di kandang peternak hanya berkisar antara Rp 14.000 hingga Rp 15.000 per kilogram. Padahal, biaya pokok produksi atau Harga Pokok Produksi (HPP) yang harus dikeluarkan oleh peternak mencapai sekitar Rp 20.000 per kilogram. Dengan selisih harga tersebut, peternak terpaksa menanggung kerugian sebesar Rp 5.000 untuk setiap kilogram ayam yang mereka jual ke pasar.
Salah satu akar persoalan yang disoroti GOPAN adalah keterlibatan perusahaan besar dalam bisnis budidaya ayam broiler. Hampir seluruh pelaku industri besar saat ini merambah sektor budidaya, sementara mereka juga menguasai rantai pasok hulu, mulai dari pakan ternak hingga penyediaan Day Old Chick (DOC). Hal ini menciptakan struktur pasar yang tidak sehat bagi peternak rakyat yang hanya mengandalkan penjualan ayam hidup.
Ketergantungan pasar pada penjualan ayam hidup membuat peternak rakyat sangat rentan terhadap fluktuasi harga akibat membanjirnya suplai dari korporasi. Ketika perusahaan besar memproduksi ayam dalam jumlah masif, harga di tingkat peternak langsung tertekan secara tajam. Situasi ini dinilai sangat tidak adil karena pelaku usaha besar memiliki daya tahan modal yang jauh lebih kuat dibandingkan peternak rakyat.
GOPAN mendesak pemerintah untuk melakukan intervensi melalui regulasi pembatasan perluasan usaha budidaya, terutama bagi perusahaan-perusahaan besar yang memiliki integrasi vertikal. Sugeng menekankan pentingnya pembatasan investasi baru di sektor budidaya final stock ayam hidup agar pasar tidak jenuh oleh produksi yang tidak terukur. Tanpa intervensi pemerintah, peternak rakyat dikhawatirkan akan terus berada dalam ancaman kebangkrutan yang sistematis.
Menanggapi tuntutan tersebut, Mentan Amran Sulaiman berkomitmen untuk melakukan pengetatan. Ia menekankan bahwa langkah ini diperlukan agar persaingan di industri perunggasan tetap sehat dan berkeadilan. Meskipun belum merinci bentuk teknis regulasi yang akan dikeluarkan, Amran memastikan bahwa perlindungan terhadap peternak rakyat adalah agenda prioritas dalam kebijakannya ke depan.
Langkah konkret dari Ditjen PKH Kementan kini sangat dinantikan oleh para peternak di seluruh daerah. Fokus utama dari kebijakan tersebut diharapkan mampu menyeimbangkan suplai ayam di pasar sehingga harga kembali stabil di level yang menguntungkan bagi peternak, namun tetap terjangkau oleh daya beli masyarakat. Selain itu, penataan ulang pola investasi di sektor budidaya diharapkan mampu mengurangi dominasi korporasi besar yang selama ini dianggap sebagai penyebab utama ketidakstabilan harga.
Situasi di lapangan kini masih menunjukkan volatilitas harga yang tinggi. Para peternak rakyat berharap pemerintah tidak sekadar memberikan janji, tetapi segera mengeksekusi kebijakan yang membatasi keterlibatan pengusaha besar dalam budidaya ayam skala kecil. Keberhasilan pemerintah dalam menengahi konflik ini akan menjadi penentu apakah peternak mandiri di Indonesia bisa tetap bertahan di tengah gempuran korporasi besar yang terus memperluas dominasi pasarnya.
Hingga saat ini, komunikasi antara pemerintah dan asosiasi peternak terus berjalan untuk mencari titik temu yang paling efektif. Langkah pengetatan investasi ini diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif bagi peternak lokal. Fokus Kementan kini tertuju pada penyusunan regulasi yang mampu menyeimbangkan antara kebutuhan industri dan perlindungan terhadap peternak kecil agar krisis harga yang menekan peternak tidak terulang kembali di masa depan.











