Sunday, 12 July 2026
BREAKING
BERITA

Samin Tan Kembali Jadi Tersangka: Kortastipidkor Ungkap Korupsi BBM Pertamina, Negara Rugi Rp 486 Miliar

Oleh Wibowo June 30, 2026 2 weeks lalu 0 komentar

JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi kerja sama penjualan bahan bakar minyak (BBM) antara PT Pertamina Patra Niaga dan PT Asmin Koalindo Tuhup. Salah satu nama yang kembali terseret adalah pengusaha Samin Tan, pemegang saham sekaligus Presiden Direktur PT Asmin Koalindo Tuhup, dalam kasus yang ditaksir merugikan negara hingga sekitar Rp 486 miliar ini.

Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kepala Bagian Operasional Kortastipidkor Polri Komisaris Besar Ahmad Yusuf Afandi dalam sebuah jumpa pers di Jakarta, Selasa (30/6/2026). Kasus dugaan korupsi ini terjadi dalam rentang waktu 2009 hingga 2012. Laporan polisi terkait perkara ini telah diajukan pada tahun 2022, dan setelah pemeriksaan terhadap 88 saksi serta 3 saksi ahli, penyidik melakukan gelar perkara bulan lalu yang berujung pada penetapan tersangka.

Selain Samin Tan (ST), tiga tersangka lain yang turut ditetapkan berasal dari jajaran PT Pertamina Patra Niaga. Mereka adalah Sidhi Widiyawan (SW) selaku Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga periode 2008-2011, JI selaku Vice President Sales Wilayah Timur PT Pertamina Patra Niaga periode 2009-2013, serta WTD selaku General Manager Treasury dan Vice President Treasury PT Pertamina Patra Niaga. Keempatnya diduga terlibat aktif dalam serangkaian perbuatan yang merugikan keuangan negara.

Kombes Ahmad Yusuf Afandi menegaskan bahwa saat ini penyidik terus melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka. Proses penelusuran aset juga sedang berjalan guna memulihkan kerugian negara. Selain itu, pemberkasan perkara terus dilengkapi dan koordinasi intensif dilakukan dengan jaksa penuntut umum sesuai P16 Kejaksaan untuk memastikan proses hukum berjalan lancar dan tuntas.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Alternatifnya, mereka juga dapat dijerat dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menunjukkan seriusnya tindak pidana korupsi yang disangkakan.

Kronologi Dugaan Korupsi BBM yang Merugikan Negara

Kombes Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan bahwa modus operandi dugaan korupsi ini dilakukan secara bertahap dan sistematis. Awalnya, kerja sama penjualan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) antara PT Pertamina Patra Niaga dan PT Asmin Koalindo Tuhup menggunakan mekanisme pembayaran melalui letter of credit (LC) atau surat kredit berdokumen dalam negeri (SKBDN). Mekanisme ini seharusnya memberikan jaminan pembayaran yang memadai bagi pihak Pertamina.

Namun, dalam perjalanannya, PT Asmin Koalindo Tuhup berulang kali mengalami keterlambatan bahkan menunggak pembayaran atas penyaluran BBM. Ironisnya, alih-alih menghentikan pasokan atau mengambil langkah mitigasi risiko, penyaluran BBM tetap dilanjutkan. Tidak hanya itu, diduga terjadi serangkaian perubahan kebijakan melalui adendum perjanjian yang justru semakin menguntungkan PT Asmin Koalindo Tuhup, menciptakan celah bagi praktik koruptif.

Perubahan-perubahan krusial dalam adendum tersebut meliputi pemberian tambahan volume penyaluran BBM yang signifikan, pemberian potongan harga atau diskon yang tidak wajar, dan penghapusan klausul denda atas keterlambatan pembayaran. Lebih jauh lagi, mekanisme pembayaran diubah dari sistem yang dijamin penuh menjadi hanya uang muka sebesar 25 persen tanpa adanya jaminan pembayaran yang memadai. Kondisi ini diduga diperparah dengan sengaja tidak dijalankannya mekanisme pengawasan internal dan proses penagihan piutang sebagaimana mestinya.

Kesepakatan-kesepakatan yang merugikan Pertamina Patra Niaga ini juga diduga tidak dilaporkan secara berjenjang kepada atasan yang berwenang, sehingga mengakibatkan proses pengawasan terhadap piutang perusahaan menjadi tidak efektif. Akibatnya, meskipun kewajiban pembayaran dari PT Asmin Koalindo Tuhup belum terpenuhi, penyaluran BBM dalam jumlah besar terus dilakukan. Hal ini menyebabkan PT Asmin Koalindo Tuhup memperoleh fasilitas pembiayaan penjualan BBM yang sangat besar tanpa jaminan yang memadai, sementara seluruh risiko kerugian beralih kepada PT Pertamina Patra Niaga.

Dari total penyaluran sekitar 191,37 juta liter BBM senilai 137,29 juta dolar AS, terdapat kewajiban pembayaran yang tidak terpenuhi oleh PT Asmin Koalindo Tuhup. Berdasarkan hasil audit kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan kerugian keuangan negara sebesar 30,3 juta dolar AS, yang diperkirakan setara dengan Rp 486 miliar.

Dalam upaya pemulihan aset, penyidik Kortastipidkor telah menyita berbagai dokumen relevan, barang bukti elektronik, serta uang tunai sebesar Rp 2,3 miliar. Meskipun demikian, hingga saat ini penyidik belum melakukan penahanan atau pencekalan terhadap para tersangka. Hal ini didasari penilaian bahwa semua tersangka masih menunjukkan sikap kooperatif dan tidak ada indikasi yang menghambat jalannya proses penyidikan.

Dua Perkara Korupsi yang Menjerat Samin Tan

Kasus yang ditangani Kortastipidkor Polri ini menambah daftar panjang masalah hukum yang menjerat Samin Tan. Sebelumnya, Samin Tan juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal ini memunculkan pertanyaan publik mengenai keterkaitan kedua kasus tersebut.

Menanggapi hal ini, Kasubdit I Kortastipidkor Kombes Danny Ardiantara Sianipar menegaskan bahwa kedua perkara tersebut memiliki perbedaan fundamental. Kasus yang ditangani Kortastipidkor Polri adalah terkait dugaan korupsi jual beli BBM antara PT Pertamina Patra Niaga dan PT Asmin Koalindo Tuhup periode 2009-2012. Sementara itu, Kejagung menangani dugaan korupsi terkait penambangan dan penjualan batubara oleh PT Asmin Koalindo Tuhup untuk periode 2017-2025. Perkara Kejagung berfokus pada operasi perusahaan setelah terbitnya surat terminasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017, di mana seharusnya perusahaan tersebut telah mengakhiri operasinya.

Kombes Danny menjelaskan bahwa perbedaan terletak pada waktu kejadian, objek perkara, dan perbuatan intinya. Kortastipidkor sejauh ini hanya mendalami perkara terkait kerugian keuangan negara akibat jual beli BBM tersebut. Penyidik belum menemukan adanya unsur suap atau aliran uang kepada para pejabat PT Pertamina Patra Niaga dalam kasus ini. Namun, ia menekankan bahwa jika dalam perkembangan penyidikan ditemukan unsur suap atau gratifikasi, pihaknya tidak akan ragu untuk melakukan penyidikan lebih lanjut dan mengembangkan kasus sesuai temuan.

Penetapan empat tersangka oleh Kortastipidkor Polri, termasuk pengusaha Samin Tan, menjadi babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Kasus ini menyoroti kerentanan dalam kerja sama bisnis antara BUMN dan pihak swasta, serta pentingnya pengawasan internal yang ketat dan mitigasi risiko yang efektif untuk mencegah kerugian negara yang masif. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan atas kerugian negara yang ditimbulkan.

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Artikel Terkait