Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada Kristianto Kurniawan, terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa seorang penjual soto di Jalan HR Muhammad, Surabaya. Keputusan ini tergolong lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum selama sembilan bulan penjara.
Sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Cokia Ana P. Opusunggu tersebut berlangsung di Ruang Tirta, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (30/6/2026). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Kristianto terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kasus ini bermula dari peristiwa nahas yang terjadi pada dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan depan Sekolah Petra, Jalan HR Muhammad. Saat itu, Kristianto yang mengemudikan mobil Nissan Evalia dalam pengaruh minuman beralkohol melaju dengan kecepatan tinggi. Di tengah perjalanan, konsentrasinya terpecah saat ia mencoba mengambil telepon genggam yang terjatuh di lantai mobil.
Alih-alih menghentikan kendaraannya demi keselamatan, terdakwa justru tetap memacu mobilnya sambil meraih ponsel tersebut. Akibatnya, kemudi kehilangan kendali dan mobil oleng ke arah kiri hingga menghantam Abdul Samad, seorang pedagang soto yang sedang mendorong gerobaknya di tepi jalan. Selain korban jiwa, sebuah gerobak tahu tek milik pedagang lain di lokasi kejadian juga hancur lebur diterjang mobil tersebut.
Benturan yang sangat keras menyebabkan Abdul Samad mengalami luka-luka yang sangat fatal. Meskipun sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis darurat, nyawa pria berusia 67 tahun itu tidak tertolong. Peristiwa ini tidak hanya meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban, tetapi juga memicu diskusi publik terkait rasa keadilan bagi korban kecelakaan yang disebabkan oleh pengemudi lalai.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim memaparkan beberapa alasan yang membuat vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Hakim menilai bahwa selama menjalani proses persidangan, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif. Selain itu, Kristianto dianggap mengakui kelalaiannya secara jujur serta belum pernah tersangkut perkara pidana sebelumnya.
Faktor krusial lainnya yang menjadi pertimbangan hakim adalah adanya iktikad baik dari terdakwa melalui proses perdamaian dengan keluarga korban. Diketahui bahwa Kristianto telah memberikan santunan sebesar Rp75 juta kepada keluarga mendiang Abdul Samad sebagai bentuk tanggung jawab kemanusiaan. Tidak hanya itu, ia juga memberikan ganti rugi sebesar Rp12 juta kepada pedagang tahu tek yang gerobaknya hancur akibat insiden tersebut.
Meski putusan telah dibacakan di muka persidangan, status hukum perkara ini belum sepenuhnya berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Baik Jaksa Penuntut Umum Fathol Rasyid maupun pihak kuasa hukum terdakwa memilih untuk bersikap pikir-pikir. Kedua belah pihak kini memiliki waktu tujuh hari sesuai ketentuan hukum untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding ke pengadilan yang lebih tinggi.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat akan bahaya mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol serta melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi, seperti menggunakan ponsel saat berkendara. Kelalaian sesaat di jalan raya terbukti dapat membawa konsekuensi fatal yang tidak bisa dikembalikan, yakni hilangnya nyawa manusia.
Hingga saat ini, publik masih menanti apakah akan ada langkah hukum lanjutan dari pihak kejaksaan. Sikap pikir-pikir yang diambil oleh JPU mengindikasikan bahwa tuntutan keadilan bagi korban masih menjadi prioritas yang terus dikaji sebelum batas waktu tujuh hari berakhir. Masyarakat Surabaya pun terus memantau perkembangan kasus ini, terutama terkait standar hukuman bagi pelaku kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh perilaku melanggar aturan lalu lintas dan konsumsi alkohol.
Kejadian ini sekaligus menjadi pelajaran penting mengenai pentingnya kesadaran hukum dan etika berlalu lintas. Meskipun perdamaian secara kekeluargaan telah dicapai dan kompensasi telah diberikan, proses peradilan tetap berjalan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ yang telah merenggut hak hidup seseorang. Seluruh mata kini tertuju pada keputusan akhir yang akan diambil oleh jaksa dan penasihat hukum terdakwa dalam satu pekan ke depan.
