Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali menyerukan peringatan keras kepada masyarakat terkait modus baru promosi praktik judi online (judol) yang semakin meresahkan. Pelaku kini dilaporkan membanjiri kolom komentar di berbagai platform media sosial populer, memanfaatkan interaksi tinggi pada akun-akun publik untuk menyebarkan tautan dan ajakan berjudi. Modus ini menandai pergeseran strategi dari para bandar judol yang kian agresif dan terstruktur dalam menjaring korban baru di ruang digital.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa sepanjang periode Januari hingga Juni 2026, pihaknya mencatat lonjakan drastis sebesar 128 persen pada komentar spam yang mempromosikan judi online. Komentar-komentar ini ditemukan di sejumlah akun media sosial yang memiliki tingkat interaksi sangat tinggi, menunjukkan pola serangan yang terencana dan sistematis. Temuan ini mengindikasikan adanya pergeseran signifikan dalam taktik para pelaku, dari sekadar menyebar di situs web ke metode yang lebih sulit dideteksi dan masif di ranah media sosial.
"Hasil analisis kami menunjukkan bahwa ini bukan komentar biasa. Bot otomatis memantau akun-akun yang memiliki interaksi tinggi, lalu secara cepat membanjiri kolom komentar dengan promosi dan tautan judi online," tegas Alexander dalam sebuah konferensi pers di Kantor Komdigi. Ia menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan teknologi bot canggih untuk mengidentifikasi dan menargetkan akun-akun dengan jangkauan luas, seperti selebriti, influencer, atau media berita, yang secara otomatis menarik perhatian ribuan bahkan jutaan pengguna.
Pola serangan promosi judi online ini tidak berdiri sendiri, melainkan terhubung erat dengan jaringan afiliasi judi online yang lebih besar. Alexander menyebutkan adanya penggunaan tagar spesifik seperti #Rawitbet, yang teridentifikasi melibatkan aktor-aktor dari berbagai negara, termasuk India dan Brasil. Jaringan internasional ini menunjukkan kompleksitas dan skala operasi kejahatan siber di balik promosi judol. Mereka memanfaatkan celah di kolom komentar akun publik sebagai media promosi yang dinilai lebih sulit dideteksi oleh sistem moderasi platform dan aparat penegak hukum.
Salah satu momen yang dimanfaatkan para pelaku untuk meningkatkan intensitas promosi adalah tingginya perhatian publik terhadap peristiwa besar, seperti Piala Dunia 2026. Momen-momen seperti ini menciptakan gelombang interaksi dan diskusi di media sosial, yang kemudian ditunggangi oleh bot judi online untuk menyisipkan iklan mereka. Hal ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat antusiasme publik sedang tinggi.
Untuk menghindari sistem moderasi platform media sosial yang terus diperbarui, para pelaku judi online terus-menerus mengganti kata kunci, tagar, dan pola penyebaran spam. Strategi "kucing-kucingan" ini membuat deteksi otomatis menjadi lebih sulit, memungkinkan promosi judol menyebar lebih luas sebelum akhirnya ditindak. Inovasi taktik dari para pelaku ini menjadi tantangan serius bagi Komdigi dan platform media sosial dalam menjaga ruang digital tetap aman.
Data Komdigi menunjukkan upaya penanganan konten judi online yang masif. Melansir Antara, dalam periode 1 hingga 28 Juni 2026 saja, Komdigi telah menangani sebanyak 126.180 konten judi online di ruang digital. Meskipun sumber terbanyak konten judi online masih berasal dari situs website, dengan 111.279 konten yang telah ditutup aksesnya, Alexander menekankan bahwa modus promosi melalui kolom komentar media sosial ini justru menjadi lebih gencar dan berpotensi memburu korban baru secara lebih personal dan efektif.
"Pergeseran modus ini juga menjadi hal yang tentunya membutuhkan awareness dari kita semua. Ini kita lihatnya sebagai suatu bentuk atau modus baru dari para pelaku. Jadi tadi, kami benar-benar berharap masyarakat tidak berinteraksi dengan mereka yang melakukan promosi judi online ini dalam kolom-kolom komentar," pesan Alexander, menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memerangi penyebaran judi online. Ia menambahkan, interaksi sekecil apa pun dengan tautan atau promosi tersebut dapat membuka pintu bagi penipuan atau bahkan kecanduan judi.
Modus promosi yang merajalela ini banyak teridentifikasi di platform media sosial seperti Instagram, Facebook, dan TikTok. Para pelaku umumnya menggunakan akun-akun bodong, yakni akun palsu atau fiktif, yang dioperasikan secara otomatis oleh mesin atau bot. Akun-akun ini dirancang untuk tampak seperti pengguna biasa, namun fungsinya adalah menyebarkan spam dan tautan judi online secara masif. Mereka secara spesifik menargetkan akun-akun dengan jumlah pengikut besar dan jenis konten yang memiliki interaksi tinggi, seperti konten hiburan, berita viral, atau diskusi publik.
Fenomena ini menggarisbawahi urgensi literasi digital yang kuat di kalangan masyarakat. Edukasi mengenai bahaya judi online, cara mengenali modus penipuan, dan pentingnya tidak berinteraksi dengan konten mencurigakan menjadi kunci. Komdigi terus berupaya memperkuat sistem pengawasan dan berkoordinasi dengan platform media sosial untuk meningkatkan efektivitas moderasi konten. Namun, kewaspadaan dan partisipasi aktif dari setiap individu pengguna internet tetap menjadi benteng pertahanan paling awal dalam menghadapi ancaman kejahatan siber, termasuk promosi judi online yang kini merambah kolom komentar.
Pemerintah melalui Komdigi menegaskan komitmennya untuk terus memerangi judi online dari berbagai lini. Penutupan akses situs dan aplikasi, serta pemblokiran akun-akun yang terlibat, akan terus dilakukan secara berkesinambungan. Namun, seiring dengan evolusi modus operandi pelaku, masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan instan dan selalu memverifikasi informasi yang diterima di ruang digital, khususnya yang berkaitan dengan promosi judi.
