Artis dan pengusaha Sarwendah menunjukkan keseriusannya dalam menempuh jalur hukum terkait dugaan pencemaran nama baik yang dialaminya. Didampingi tim kuasa hukum, Sarwendah kembali mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin, 29 Juni 2026, untuk menyerahkan sejumlah bukti tambahan. Langkah ini diambil untuk memperkuat laporannya yang telah terdaftar sejak beberapa hari sebelumnya, menyusul tudingan dan fitnah yang beredar di berbagai platform media sosial.
Sarwendah, yang merupakan istri dari Ruben Onsu, tampak tenang saat tiba di gedung kepolisian. Ia tidak banyak berkomentar, namun menegaskan bahwa seluruh dokumen dan materi pendukung yang dibutuhkan penyidik telah diserahkan. "Laporannya sudah ada semuanya. Terima kasih," ujar Sarwendah singkat kepada awak media yang menunggunya. Sikapnya yang tenang dan fokus menunjukkan tekadnya untuk menuntaskan kasus hukum ini hingga tuntas.
Kuasa hukum Sarwendah, Corbinianus, menjelaskan bahwa laporan resmi terkait dugaan pencemaran nama baik ini telah didaftarkan pada 26 Juni 2026. Sejak laporan tersebut dibuat, Sarwendah juga telah menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik. Dalam sesi pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan sebanyak 21 pertanyaan guna mendalami pokok perkara dan mengumpulkan informasi awal yang relevan. Proses ini merupakan tahapan standar dalam penyelidikan kasus pidana.
"Kita sudah buat laporan itu dari tanggal 26 Juni. Tanda terima laporan sudah ada, kemudian sudah diperiksa dan diambil keterangannya. Hari ini agendanya hanya menyerahkan bukti tambahan," terang Corbinianus. Penyerahan bukti tambahan ini menjadi krusial untuk memperkuat dasar hukum laporan dan memberikan gambaran yang lebih komprehensif kepada pihak kepolisian mengenai dugaan tindak pidana yang terjadi.
Adapun bukti tambahan yang diserahkan berupa dokumentasi digital yang dikumpulkan dari berbagai platform media sosial. Corbinianus mengungkapkan bahwa materi tersebut mencakup tangkapan layar (screenshot) dan rekaman video aktivitas dari sejumlah akun media sosial yang diduga kuat telah menyebarkan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Sarwendah. Bukti-bukti digital semacam ini sangat vital dalam kasus kejahatan siber, mengingat sifatnya yang kerap meninggalkan jejak elektronik.
"Bukti tambahannya berupa screen video dari akun-akun yang diduga mencemarkan nama baik dan melakukan fitnah," ucap Corbinianus. Materi ini diharapkan dapat menjadi petunjuk kuat bagi penyidik untuk mengidentifikasi para pelaku dan membangun konstruksi hukum yang solid. Keberadaan bukti digital yang lengkap dan relevan akan mempermudah proses verifikasi dan penelusuran oleh pihak berwajib.
Kasus dugaan pencemaran nama baik di ranah digital menjadi perhatian serius di Indonesia, terutama dengan semakin maraknya penggunaan media sosial. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi payung hukum utama yang mengatur tindak pidana seperti pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan melalui internet. Pasal 27 ayat (3) UU ITE secara spesifik melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Ancaman hukuman bagi pelanggar pun tidak ringan, meliputi pidana penjara dan denda.
Sebagai figur publik, Sarwendah tidak asing dengan sorotan publik. Namun, batas antara kritik dan pencemaran nama baik kerap kali kabur di dunia maya. Laporan polisi ini menjadi penegasan bahwa setiap individu, termasuk figur publik, memiliki hak untuk dilindungi dari tuduhan atau informasi palsu yang dapat merusak reputasi dan integritas. Langkah hukum ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang kerap menyebarkan berita bohong atau fitnah tanpa dasar.
Mengenai identitas pemilik akun-akun yang dilaporkan, Corbinianus memilih untuk tidak mengungkap secara rinci. Ia menyerahkan sepenuhnya proses penelusuran dan identifikasi kepada pihak kepolisian yang memiliki kewenangan dan sumber daya untuk melakukan hal tersebut. "Itu mungkin nanti yang bisa menjelaskan pihak penyidik. Kami hanya menyampaikan adanya dugaan pencemaran nama baik dan fitnah," pungkas Corbinianus. Kehati-hatian ini merupakan bagian dari strategi hukum agar tidak mengganggu proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
Proses hukum kini berada di tangan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Dengan adanya bukti tambahan yang telah diserahkan, diharapkan penyelidikan dapat berjalan lebih efektif dan cepat. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pengguna media sosial untuk lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi, serta memahami konsekuensi hukum dari setiap unggahan atau komentar yang dibuat di ranah publik digital. Sarwendah berharap keadilan dapat ditegakkan dan para pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pencemaran nama baik ini dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.











