Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional di Hayam Wuruk: Kedok Perusahaan Digital hingga 287 WNA Jadi Tersangka

Heni Maulidya

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat judi online jaringan internasional yang beroperasi secara terselubung di Plaza Perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Operasi besar ini mengungkap modus canggih di balik kegiatan ilegal yang menyamarkan diri sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital, mengakibatkan penangkapan ratusan warga negara asing dan sejumlah warga negara Indonesia. Penyelidikan mendalam ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas praktik perjudian daring yang kian marak.

Brigjen Pol. Wira Satya Triputra, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa sindikat ini mengelola ratusan situs perjudian online. Promosi situs-situs tersebut dilakukan secara masif melalui berbagai platform media sosial untuk menarik perhatian calon pemain dari berbagai negara. Penyamaran sebagai entitas bisnis legal menjadi strategi utama mereka untuk menghindari deteksi pihak berwenang, membuat operasional mereka tampak legitimate di permukaan.

Lebih lanjut, Brigjen Wira membeberkan bahwa para pelaku memanfaatkan teknologi finansial modern untuk mengaburkan jejak transaksi ilegal mereka. Sindikat ini menggunakan rekening nominee, aset digital, dan mata uang kripto jenis USDT (Tether) sebagai sarana utama dalam perputaran dana hasil kejahatan. Penggunaan metode ini dipilih untuk mempersulit pelacakan aliran dana oleh penegak hukum, mengingat karakteristik kripto yang terdesentralisasi dan relatif anonim.

Penggerebekan yang dilakukan oleh tim Bareskrim Polri pada tanggal 9 Mei 2026 di lokasi tersebut berhasil mengamankan total 321 warga negara asing. Setelah serangkaian pemeriksaan intensif dan pendalaman peran masing-masing individu, sebanyak 287 WNA akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga kuat terlibat aktif dalam operasional sindikat perjudian daring tersebut, menjalankan berbagai fungsi mulai dari operator hingga manajer.

Para tersangka WNA berasal dari berbagai negara di Asia, menunjukkan skala internasional dari jaringan ini. Rinciannya meliputi 76 WNA asal China, tiga dari Laos, dua dari Malaysia, 15 dari Myanmar, enam dari Thailand, dan 185 dari Vietnam. Keberadaan WNA dari berbagai latar belakang negara ini menegaskan bahwa Indonesia kerap dijadikan basis operasi strategis oleh sindikat kejahatan transnasional, terutama dalam kejahatan siber seperti judi online.

Selain keterlibatan dalam judi online, polisi juga menemukan sejumlah dokumen keimigrasian penting milik para WNA tersebut. Dokumen-dokumen yang ditemukan antara lain visa, izin kerja, izin masuk kembali, dan dokumen tinggal, yang mayoritas diduga melanggar ketentuan keimigrasian selama mereka beraktivitas di Indonesia. Temuan ini mengindikasikan adanya pelanggaran berlapis, di mana para pelaku tidak hanya terlibat dalam kegiatan ilegal tetapi juga melanggar regulasi administrasi kependudukan dan ketenagakerjaan di Indonesia.

Tidak hanya warga negara asing, Bareskrim juga menetapkan empat warga negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka dalam kasus serupa. Keempat WNI tersebut berinisial MAP, BT, DFA, dan DA, yang perannya bervariasi dalam membantu kelancaran operasional sindikat judi online internasional ini. Keterlibatan WNI seringkali krusial dalam memfasilitasi operasi asing, mulai dari penyediaan infrastruktur lokal, rekrutmen tenaga kerja, hingga urusan logistik dan legalitas semu.

Para tersangka, baik WNA maupun WNI, akan dijerat dengan pasal-pasal pidana yang relevan dengan kejahatan yang mereka lakukan. Mereka dijerat dengan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, mereka juga dikenakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang menunjukkan komitmen hukum untuk memberikan efek jera terhadap kejahatan semacam ini.

Penangkapan sindikat judi online ini menjadi salah satu keberhasilan besar Bareskrim Polri dalam memerangi kejahatan siber yang semakin canggih dan meresahkan masyarakat. Modus operandi yang memanfaatkan kedok perusahaan digital dan teknologi finansial modern menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum. Namun, dengan upaya investigasi yang persisten dan pemanfaatan teknologi, aparat berhasil membongkar jaringan yang merugikan banyak pihak ini.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang teknologi dan pemasaran digital, terutama yang melibatkan banyak pekerja asing. Kolaborasi antara kepolisian, imigrasi, dan lembaga keuangan menjadi kunci dalam mengidentifikasi dan memberantas sindikat kejahatan transnasional seperti judi online. Keberhasilan operasi di Hayam Wuruk ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi aktivitas ilegal serupa di masa mendatang, sekaligus memperkuat kedaulatan hukum Indonesia.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All