Friday, 10 July 2026
BREAKING
EKONOMI

Evaluasi Kebijakan DMO dan RKAB Batu Bara Mendesak untuk Jaga Pasokan Listrik Nasional

Oleh Rini Widiyarti June 29, 2026 2 weeks lalu 0 komentar

JAKARTA – Ketersediaan pasokan energi primer bagi pembangkit listrik menjadi krusial dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional. Menyoroti isu fundamental ini, akademisi Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof. Yayan Satyakti, menekankan perlunya evaluasi mendalam terhadap kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara dan mekanisme Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Kajiannya yang bertajuk "Mengatasi Pemadaman Listrik di Indonesia: Sebuah Rencana Debottlenecking" mengindikasikan bahwa reformasi tata kelola pasokan batu bara merupakan kunci untuk mengatasi defisit pasokan energi.

Menurut Prof. Yayan, perbaikan pada satu aspek regulasi harga saja berpotensi menutup sekitar tiga perempat dari kesenjangan yang menyebabkan pemadaman listrik. Situasi saat ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan antara harga batu bara yang ditetapkan untuk pasar domestik melalui DMO dan harga pasar internasional. Harga batu bara DMO yang dipatok di kisaran USD70 per ton, jauh di bawah Harga Batu Bara Acuan (HBA) pada Juni 2026 yang berkisar antara USD84,53 hingga USD121,83 per ton, menjadi salah satu pemicu utama persoalan ini.

Perbedaan harga yang signifikan ini secara natural mendorong para perusahaan tambang untuk memprioritaskan ekspor dibandingkan memenuhi kewajiban pasokan untuk kebutuhan dalam negeri, khususnya bagi sektor ketenagalistrikan. Dampak langsung dari preferensi ekspor ini mulai terasa pada pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PT PLN (Persero). Perkiraan kebutuhan batu bara PLN mencapai sekitar 154 juta ton, namun realisasi kontrak pasokan yang tersedia baru menyentuh angka 134 juta ton.

Kondisi defisit pasokan ini menyebabkan stok batu bara di PLTU PLN menyusut drastis. Ketersediaan batu bara di pembangkit kini hanya berkisar 10 hari, jauh di bawah batas minimum yang aman yakni 25 hari. Penurunan stok yang kritis ini meningkatkan risiko terganggunya operasional pembangkit dan berpotensi memicu pemadaman listrik bergilir di berbagai wilayah, yang tentunya berdampak luas pada aktivitas ekonomi dan kehidupan masyarakat.

Mekanisme RKAB, yang merupakan dokumen perencanaan tahunan bagi perusahaan tambang, juga menjadi sorotan dalam kajian Prof. Yayan. Efektivitas dan transparansi dalam penyusunan serta implementasi RKAB perlu ditinjau ulang. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kuota produksi dan alokasi batu bara, termasuk untuk DMO, benar-benar tercapai sesuai dengan target yang ditetapkan dan kebutuhan riil sektor ketenagalistrikan.

Pentingnya evaluasi DMO dan RKAB bukan hanya sekadar isu teknis tata kelola energi, melainkan memiliki implikasi strategis bagi ketahanan energi nasional. Ketergantungan pada batu bara sebagai sumber energi primer untuk pembangkit listrik masih sangat tinggi di Indonesia. Oleh karena itu, menjaga pasokan batu bara yang stabil dan terjangkau bagi PLN adalah prasyarat mutlak untuk menghindari krisis listrik yang lebih luas.

Sebelumnya, berbagai upaya telah dilakukan untuk menstabilkan harga batu bara domestik, termasuk penetapan HBA yang disesuaikan dan mekanisme insentif bagi perusahaan yang memenuhi kewajiban DMO. Namun, dinamika pasar global yang fluktuatif dan tantangan implementasi di lapangan menunjukkan bahwa kebijakan yang ada masih memerlukan penyempurnaan.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diharapkan dapat segera merespons temuan dan rekomendasi dari kajian akademis seperti yang disampaikan Prof. Yayan Satyakti. Evaluasi kebijakan DMO dan RKAB perlu dilakukan secara komprehensif, melibatkan seluruh pemangku kepentingan mulai dari perusahaan tambang, PLN, hingga regulator.

Selain itu, perlu juga dipertimbangkan strategi jangka panjang untuk diversifikasi sumber energi primer. Meskipun batu bara masih dominan, transisi energi menuju sumber yang lebih bersih dan berkelanjutan perlu terus didorong. Namun, dalam jangka pendek hingga menengah, optimalisasi pasokan batu bara tetap menjadi prioritas utama untuk memastikan pasokan listrik nasional tetap aman dan andal bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Dampak dari pemadaman listrik bergilir tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi akibat terhentinya aktivitas produksi, tetapi juga mengganggu kenyamanan masyarakat dan dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap kinerja sektor energi. Oleh karena itu, langkah evaluasi kebijakan DMO dan RKAB ini menjadi krusial untuk mencegah terulangnya krisis pasokan listrik yang dapat menghambat pembangunan nasional.

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Artikel Terkait