Saturday, 12 September 2026
BREAKING
DUNIA

Rapper Lil Durk Bebas dari Tuduhan Pembunuhan Berencana

Oleh Rini Widiyarti September 12, 2026 2 hours lalu 0 komentar

Rapper peraih Grammy asal Amerika Serikat, Lil Durk, dinyatakan tidak bersalah dalam persidangan kasus pembunuhan berencana. Ia ditangkap pada tahun 2024 atas tuduhan keterlibatan dalam insiden penembakan yang merenggut nyawa sepupu dari rapper rivalnya, Quando Rondo.

Keputusan pengadilan ini menandai akhir dari proses hukum yang telah berlangsung, di mana Lil Durk, yang memiliki nama asli Durk D. Banks, menghadapi dakwaan serius terkait insiden yang terjadi di Atlanta, Georgia. Jaksa penuntut menuding Durk terlibat dalam rencana untuk membunuh King Von, yang tewas dalam insiden penembakan di luar sebuah klub malam pada November 2020. Namun, pembela berhasil meyakinkan juri mengenai ketidakbersalahan klien mereka.

Penangkapan Lil Durk pada Februari 2024 merupakan puncak dari penyelidikan yang panjang terkait peristiwa tragis tersebut. Ia dituduh menyewa seseorang untuk melakukan pembunuhan tersebut. Fakta bahwa ia ditangkap pada tahun 2024 menunjukkan bahwa proses investigasi dan penuntutan memakan waktu yang cukup signifikan.

Peristiwa penembakan itu sendiri terjadi di luar sebuah klub malam di Atlanta, Georgia, pada November 2020. Insiden tersebut merenggut nyawa King Von, yang merupakan sepupu dari rapper Quando Rondo. Perseteruan antara kedua kubu rapper ini telah menjadi sorotan publik di dunia hip-hop.

Selama persidangan, tim kuasa hukum Lil Durk berargumen bahwa klien mereka tidak memiliki keterlibatan langsung maupun tidak langsung dalam perencanaan atau pelaksanaan pembunuhan tersebut. Mereka berhasil menghadirkan bukti dan argumen yang dinilai cukup kuat oleh juri untuk membebaskan Lil Durk dari segala tuntutan. Keputusan ini memberikan kelegaan bagi sang rapper dan para penggemarnya, sekaligus mengakhiri spekulasi yang menyelimuti kasus ini.

Bagikan: Facebook X WhatsApp