KPU Tomohon Umumkan Syarat dan Pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024

TOMOHON, Portal24.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon resmi membuka pendaftaran untuk pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tomohon tahun 2024.

Pengumuman ini sesuai dengan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Bupati, dan Walikota serta wakilnya.

Syarat Minimal Suara untuk Pencalonan

Berdasarkan Keputusan KPU Kota Tomohon Nomor 313 Tahun 2024, syarat minimal suara sah bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan pasangan calon dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon 2024 adalah 6.827 suara. Syarat ini menjadi patokan penting bagi setiap partai politik yang ingin mengusung pasangan calon.

Calon yang Memenuhi Syarat Dukungan dan Sebaran

Menurut Keputusan KPU Kota Tomohon Nomor 309 Tahun 2024, salah satu pasangan calon telah memenuhi syarat dukungan dengan 9.711 suara yang tersebar di 5 kecamatan di Kota Tomohon. Ini berarti pasangan calon tersebut siap untuk maju dalam pemilihan setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh KPU.

Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tomohon 2024

Bagi pasangan calon yang ingin mendaftar, sangat penting untuk memperhatikan syarat minimal dukungan suara serta memastikan sebaran dukungan yang memadai. Proses pendaftaran ini menjadi langkah awal yang krusial dalam pencalonan menuju Pilkada Tomohon 2024.

Dengan pendaftaran yang telah dibuka, KPU Kota Tomohon mengajak semua pihak yang memenuhi syarat untuk segera mempersiapkan diri dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku demi kelancaran proses pemilihan kepala daerah yang transparan dan demokratis