Pemerintah Israel dilaporkan memberikan tenggat waktu 30 hari kepada Inggris untuk menutup konsulatnya yang berlokasi di Yerusalem Timur. Langkah ini diambil sebagai respons langsung atas keputusan Inggris yang memberlakukan sanksi terhadap produk-produk yang berasal dari permukiman Israel.
Keputusan Israel ini disampaikan melalui Kementerian Luar Negeri Israel. Juru bicara Kementerian Luar Negeri Israel, Lior Haiat, pada Minggu (10/3/2024) waktu setempat, menyatakan bahwa penutupan konsulat tersebut merupakan balasan atas kebijakan Inggris yang dinilai merugikan.
Haiat menambahkan, “Israel memberi Inggris 30 hari untuk menutup konsulatnya di Yerusalem Timur.” Pernyataan ini menegaskan sikap tegas Israel terhadap tindakan yang dianggapnya sebagai intervensi terhadap urusan internal dan kebijakan luar negerinya, khususnya terkait permukiman di wilayah yang disengketakan.
Latar belakang dari ketegangan ini adalah penerapan sanksi oleh Inggris terhadap barang-barang yang diproduksi di permukiman Israel. Sanksi tersebut, yang mulai berlaku pada awal tahun 2024, menargetkan produk-produk yang dihasilkan di permukiman ilegal di Tepi Barat dan Yerusalem Timur. Inggris beralasan bahwa kebijakan ini sejalan dengan hukum internasional yang tidak mengakui permukiman Israel di wilayah pendudukan tersebut.
Keputusan Israel untuk menutup konsulat Inggris di Yerusalem Timur dipandang sebagai eskalasi diplomatik yang signifikan. Konsulat Inggris di Yerusalem Timur secara historis berfungsi sebagai perwakilan diplomatik Inggris di wilayah Palestina dan seringkali menjadi titik kontak antara Inggris dengan otoritas Palestina.
Sebelumnya, pada Januari 2024, Inggris telah mengumumkan langkah-langkah baru untuk melarang impor barang dari permukiman Israel. Pemberian sanksi ini merupakan bagian dari upaya Inggris untuk menekan Israel agar menghentikan perluasan permukiman yang dianggap menghambat solusi dua negara bagi konflik Israel-Palestina. Kementerian Luar Negeri Inggris menyatakan bahwa praktik permukiman tersebut merupakan pelanggaran hukum internasional dan menghalangi tercapainya perdamaian yang adil dan berkelanjutan.
Tindakan balasan Israel ini berpotensi memperburuk hubungan diplomatik antara kedua negara dan menimbulkan kekhawatiran internasional mengenai dampak lebih lanjut terhadap upaya perdamaian di Timur Tengah. Israel secara konsisten menolak tekanan internasional terkait kebijakan permukiman mereka, menganggapnya sebagai hak kedaulatan.
