Friday, 11 September 2026
BREAKING
BERITA

Indonesia Tahan Kenaikan PPN, Berbeda Langkah dengan Jepang Pasca Pandemi

Oleh Emanuel September 10, 2026 2 hours lalu 0 komentar

Indonesia belum berencana mengikuti langkah Jepang untuk menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) guna mendorong pemulihan ekonomi. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa saat ini fokus pemerintah adalah menjaga stabilitas fiskal dan kerangka perpajakan yang ada.

Keputusan ini diambil meski sejumlah negara, termasuk Jepang, telah melakukan penyesuaian tarif pajak sebagai stimulus. Purbaya menegaskan, prioritas Indonesia saat ini berbeda. “Kita tidak bisa begitu saja menurunkan PPN seperti Jepang,” ujar Purbaya dalam sebuah forum beberapa waktu lalu.

Purbaya menjelaskan bahwa kebijakan penurunan PPN di negara lain seringkali bersifat sementara dan ditujukan untuk merespons kondisi ekonomi yang sangat spesifik pasca pandemi COVID-19. Indonesia, di sisi lain, perlu mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap pendapatan negara dan keberlanjutan anggaran. Angka defisit anggaran serta kebutuhan pendanaan untuk berbagai program prioritas menjadi pertimbangan utama.

Pemerintah Indonesia sejauh ini telah menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 11% berlaku sejak 1 April 2022, sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kenaikan ini merupakan bagian dari upaya revitalisasi penerimaan negara yang tergerus akibat pandemi. Menyesuaikan kembali tarif PPN dalam waktu dekat dinilai dapat mengganggu momentum pemulihan penerimaan pajak yang mulai menunjukkan hasil positif.

Lebih lanjut, Purbaya menekankan bahwa kebijakan perpajakan di Indonesia dirancang untuk mendukung pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan dan menjaga keadilan fiskal. Alih-alih menurunkan tarif PPN, pemerintah lebih memilih untuk fokus pada perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan wajib pajak, dan efisiensi belanja negara. Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan dampak yang lebih terukur dan stabil bagi perekonomian nasional dalam jangka panjang.

Bagikan: Facebook X WhatsApp