Kasus Dokter Bunuh Diri di TTU: Polisi Panggil Tiga Anggota DPRD, Gelombang Kecaman Publik Meluas

Wibowo

Proses hukum terkait dugaan intimidasi, kekerasan verbal, dan pengancaman yang menyebabkan tewasnya seorang dokter berusia 28 tahun di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, semakin intens. Kepolisian Daerah (Polda) NTT telah memastikan akan memanggil tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten TTU untuk dimintai klarifikasi. Pemanggilan ini menjadi respons atas desakan publik yang menuntut keadilan bagi tenaga medis yang berujung tragis tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda NTT Komisaris Besar Henry Novika Chandra pada Minggu (28/6/2026) menegaskan bahwa penyidik tengah memproses pemanggilan tersebut. Saat ini, pemeriksaan saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian pada 13 Juni 2026, tepatnya di ruangan IGD Leona, Kefamenanu, ibu kota Kabupaten TTU, masih berlangsung secara maraton.

Ketiga anggota DPRD yang akan diperiksa oleh penyidik Polda NTT adalah Therensius Lazakar dari Fraksi Golkar, Norbertus Tubani dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Veronika Lake dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Mereka diduga terlibat langsung dalam insiden intimidasi terhadap almarhum dokter muda itu, yang kemudian memicu depresi berat pada korban.

Polda NTT tidak hanya fokus pada keterangan saksi. Pihak kepolisian juga tengah berkoordinasi dengan ahli pidana dan ahli psikologi guna mengkaji secara mendalam perihal dugaan intimidasi tersebut, untuk memastikan apakah insiden ini memenuhi unsur tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses penyelidikan ini dilakukan berdasarkan fakta dan regulasi hukum.

Selain itu, koordinasi telah dilakukan dengan Ketua DPRD TTU terkait laporan keluarga korban kepada Badan Kehormatan DPRD. Langkah ini menunjukkan keseriusan pihak berwajib dalam menangani kasus yang melibatkan pejabat publik. Polisi juga telah menghubungi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten TTU untuk mengetahui perkembangan dan respons organisasi profesi terhadap peristiwa yang mencoreng dunia kesehatan tersebut.

Kasus ini telah memicu kegeraman dan kecaman keras dari masyarakat luas. Dokter berusia 28 tahun itu diduga mengalami depresi berat akibat intimidasi yang berujung pada keputusan tragisnya untuk mengakhiri hidup. Warga TTU, seperti Yulius Kono (40), menuntut sanksi tegas hingga pemecatan dan pidana bagi para anggota DPRD tersebut.

Menurut Yulius, tindakan para wakil rakyat itu berlipat-lipat dampaknya. Tidak hanya menyebabkan hilangnya nyawa manusia, intimidasi seperti itu juga berpotensi mengganggu pelayanan kesehatan di daerah. Petugas medis lainnya dikhawatirkan akan enggan bertugas di TTU, yang pada akhirnya merugikan masyarakat luas yang membutuhkan akses kesehatan.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari partai politik yang menaungi ketiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara tersebut mengenai insiden ini. Jurnalis Kompas telah berupaya menghubungi ketiganya melalui sambungan ponsel, namun ponsel mereka tidak aktif. Situasi ini menambah tanda tanya di tengah sorotan publik yang kian tajam.

Di sisi internal lembaga legislatif, Ketua DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara, Kristoforus Efi, secara terpisah telah meminta klarifikasi dari ketiga anggota DPRD yang bersangkutan. Langkah ini diambil setelah ia menerima pengaduan dari keluarga korban yang disampaikan kepada badan kehormatan serta pimpinan DPRD.

Efi menjamin tidak akan ada intervensi dalam proses pemeriksaan etik yang akan dilanjutkan pada Senin (29/6/2026) oleh badan kehormatan. Ia menyadari sepenuhnya sorotan publik kini mengarah pada lembaga yang dipimpinnya. Dalam kesempatan tersebut, ia pun menyampaikan dukacita mendalam dan permohonan maaf atas nama lembaga.

"Sebagai pimpinan, saya mengambil tanggung jawab terhadap apa yang dilakukan anggota dengan menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang memilukan ini," kata Efi. Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya telah mengikuti proses ini sejak awal. Sehari setelah insiden intimidasi, korban yang mengalami depresi berat itu jatuh sakit dan sempat dirawat di RS Leona.

Efi bahkan sempat menemui korban untuk memberikan penguatan dan mendapatkan informasi langsung. Kepada Efi, korban menyampaikan bahwa dirinya merasa dipermalukan dan merasa gagal sebagai dokter. "Korban dalam kondisi depresi berat. Dia bilang sempat melakukan percobaan bunuh diri sebanyak tiga kali," kenang Efi, menggambarkan betapa beratnya tekanan yang dialami korban.

Efi berharap, kejadian tragis ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh anggota DPRD setempat. Kewenangan pengawasan yang dimiliki seharusnya dilakukan secara bertanggung jawab, bukan dengan cara yang justru menimbulkan dampak buruk seperti yang dialami dokter tersebut. Ia menekankan pentingnya menjaga etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.

Depresi berat yang dialami korban berawal dari insiden intimidasi oleh rombongan anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara. Intimidasi tersebut terjadi di Rumah Sakit Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026, ketika korban sedang berusaha menyelamatkan pasien dari gigitan ular. Peristiwa ini memicu tekanan psikologis yang tak tertahankan bagi sang dokter.

Dokter tersebut nekat mengakhiri hidupnya di rumahnya di Desa Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, pada Jumat (26/6/2026) petang. Informasi yang dihimpun dari internal kepolisian menyebutkan bahwa peristiwa tersebut murni bunuh diri. Jenazah korban sempat dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan, namun tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuhnya. Pihak keluarga menolak dilakukan autopsi, dan jenazah korban kini disemayamkan di rumah duka.

Pihak keluarga pun menginformasikan perihal tersebut seraya menegaskan dugaan mengenai penyebab kematian korban. "Tekanan bersama tiga orang sekaligus dengan dengungkan jabatan mereka sebagai anggota DPRD," kata Viktor Manbait, salah seorang keluarga korban, melalui pesan singkat pada Sabtu (27/6/2026) pagi. Pihak keluarga telah mengadukan dugaan intimidasi ini ke unsur pimpinan dan dewan kehormatan di DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara.

Kronologi insiden intimidasi itu terjadi pada 13 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 Wita. Kala itu, seorang pasien laki-laki berusia 20 tahun dengan riwayat gigitan ular datang ke IGD RS Leona dengan membawa surat rujukan dari RSUD Kefamenanu. Korban, sebagai dokter yang bertugas, melakukan pemeriksaan medis dan konsultasi dengan dokter spesialis serta dokter terkait lainnya.

Mempertimbangkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan sebelumnya di RSUD Kefamenanu, pasien didiagnosis mengalami kasus gigitan ular fase lokal. Dalam fase ini, berdasarkan pertimbangan medis yang berlaku, pasien cukup menjalani observasi dan terapi suportif tanpa pemberian antibisa ular. Sebab, tidak ditemukan indikasi medis yang mengharuskan pemberian antibisa. Seluruh hasil pemeriksaan, hasil konsultasi, kondisi pasien, dan dasar pertimbangan medis telah dijelaskan kepada pasien dan keluarganya secara terbuka dan profesional.

Namun, saat tiga anggota Dewan menjenguk pasien, mereka justru memprotes dan mengintimidasi dokter. Intimidasi yang dimaksud adalah mereka memaksa dengan suara keras agar dokter memberi pasien antibisa, meskipun dokter berkukuh mengikuti prosedur medis yang benar. "Panggil wartawan, panggil wartawan," teriak salah satu anggota DPRD. Anggota yang lain menimpali, "Ingat, ya, wajah saya. Saya anggota DPRD Komisi III yang membawahkan dinas kesehatan."

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Therensius Lazakar merupakan keluarga pasien, sedangkan Veronika Lake dan Norbertus Tubani ikut bersama Therensius dalam aksi intimidasi dan pengancaman tersebut. Akibatnya, korban mengalami tekanan psikologis berat. Ia merasa terintimidasi, tertekan secara verbal, serta merasa profesionalitas dan kehormatannya sebagai tenaga kesehatan direndahkan. Hal ini terjadi di hadapan rekan kerja, pasien lain, dan masyarakat yang berada di lokasi kejadian.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Timor Tengah Utara, Sondang Herikson Panjaitan, mengatakan bahwa prosedur yang dilakukan korban sudah tepat sebagaimana penelusuran yang dilakukan IDI. Sondang juga memuji keteguhan korban dengan tidak mengikuti permintaan para anggota DPRD dimaksud yang bertentangan dengan kaidah medis.

Korban berhasil menangani pasien dengan baik. "Terbukti, pasien tersebut dalam kondisi sehat sampai hari ini. Kami sangat menyayangkan apa yang sudah dilakukan oleh para anggota Dewan yang terhormat itu," kata Sondang. Setelah kejadian itu, korban mengalami depresi hingga jatuh sakit dan menjalani perawatan di RS Leona Kefamenanu selama satu pekan. Korban kemudian memilih beristirahat di rumahnya di Kabupaten Kupang, yang berjarak sekitar 250 kilometer dari Kefamenanu, tempat ia akhirnya mengakhiri hidupnya.

Kasus tragis ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan terhadap tenaga medis dari segala bentuk intimidasi dan intervensi non-medis dalam menjalankan tugas profesionalnya. Masyarakat menanti transparansi dan keadilan dari proses hukum dan etik yang sedang berjalan, demi menjaga marwah profesi dokter dan akuntabilitas para pejabat publik.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All