Wacana pelonggaran aturan larangan rangkap jabatan bagi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dengan posisi menteri kembali menyeruak ke permukaan, memicu perdebatan sengit di tengah Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama 2026 yang berlangsung di Ploso, Kediri, Jawa Timur. Dinamika ini diprediksi akan menjadi sorotan utama menjelang Muktamar ke-35 NU yang akan digelar awal Agustus mendatang, di mana masa depan kepemimpinan organisasi Islam terbesar di Indonesia ini akan ditentukan.
Perdebatan ini berpusat pada selembar dokumen berusia 72 tahun, sebuah ikhtisar keputusan Muktamar ke-20 NU tahun 1954 di Surabaya. Dokumen bersejarah tersebut secara tegas mencantumkan larangan bagi tiga formatur terpilih – Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal PBNU – untuk merangkap jabatan sebagai menteri. Fakta ini sekaligus meluruskan pemahaman umum yang seringkali mengaitkan aturan larangan rangkap jabatan ini dengan Muktamar Situbondo 1984, padahal regulasi tersebut telah lahir tiga dekade lebih awal, bahkan saat NU masih aktif sebagai partai politik.
Sejarah mencatat, NU didirikan pada 31 Januari 1926 di Surabaya sebagai jamiyah diniyah ijtimaiyah, organisasi keagamaan dan kemasyarakatan murni. Namun, gejolak zaman menyeretnya ke kancah politik praktis, terutama setelah Jepang membentuk Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi) pada 1943 sebagai wadah tunggal ormas Islam. Titik balik krusial terjadi pada 1951 ketika hubungan NU dan Masyumi merenggang akibat perebutan kursi Menteri Agama dalam Kabinet Sukiman-Suwirjo. Rais Aam PBNU kala itu, KH Abdul Wahab Chasbullah, merasa peran organisasinya dipinggirkan ketika jabatan yang identik dengan tokoh NU tersebut justru diserahkan kepada kelompok modernis.
Peristiwa ini mendorong KH Abdul Wahab Chasbullah memimpin NU keluar dari Masyumi pada 1952 dan bertransformasi menjadi partai politik mandiri. Langkah strategis ini terbukti berhasil dalam Pemilihan Umum 1955, di mana NU berhasil mengamankan 45 kursi Dewan Perwakilan Rakyat dan menembus posisi tiga besar nasional. Pengalaman tersebut menumbuhkan kesadaran kolektif akan pentingnya mengelola posisi menteri sebagai instrumen legitimasi. Pergulatan dalam menempatkan figur NU di kabinet tanpa mengaburkan posisi organisasi inilah yang melatarbelakangi munculnya perdebatan etika rangkap jabatan selama tujuh dekade terakhir.
Muktamar ke-20 NU di Surabaya tahun 1954 kemudian melahirkan aturan pembatasan yang melarang pucuk pimpinan NU merangkap jabatan menteri. Kendati demikian, aturan ini tidak berlaku bagi kader di luar kepengurusan inti. Contohnya, Ketua Umum PBNU Idham Chalid tetap menjabat menteri di awal Orde Baru setelah menuntaskan masa tugasnya di PBNU. Menariknya, praktik rangkap jabatan juga pernah terjadi sebelum aturan 1954 ditetapkan, seperti saat Ketua Umum PBNU periode 1951–1954, KH Abdul Wahid Hasyim, merangkap jabatan sebagai Menteri Agama.
Dinamika ini berubah drastis pada 1973 ketika terjadi fusi partai politik ke dalam Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sejak masa itu, batas antara kepengurusan organisasi dan politik praktis menjadi tidak lagi tegas, menyebabkan fokus organisasi lebih banyak terserap pada aktivitas politik di Senayan dan kabinet. Titik balik bersejarah kembali terjadi pada Muktamar ke-27 di Situbondo tahun 1984. Di bawah arahan Rais Aam KH Achmad Siddiq dan KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) selaku Katib Aam, NU memutuskan kembali ke khittah sebagai jamiyah diniyah ijtimaiyah.
Komitmen ini diperkuat melalui Keputusan Muktamar Nomor 02/MNU-27/1984, yang kemudian dipertegas oleh Surat Keputusan (SK) PBNU Nomor 72 Tahun 1985. SK ini memberikan batas waktu bagi pengurus untuk memilih antara karier politik atau mengabdi di lingkungan organisasi. Implementasi aturan ini terlihat jelas ketika Gus Dur terpilih menjadi Presiden pada 1999, di mana beliau secara resmi melepas jabatannya sebagai Ketua Umum PBNU.
Pasca-Reformasi 1998, NU mendirikan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai saluran politiknya. Pemisahan peran antara organisasi dan partai semakin dipertegas dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) NU hasil Muktamar ke-34 di Lampung. Bab XVI Pasal 51 ART NU secara spesifik memuat pembatasan ketat terkait rangkap jabatan. Ayat (4) dan (5) melarang Rais Aam, Wakil Rais Aam, Ketua Umum, Wakil Ketua Umum PBNU, serta Rais dan Ketua Pengurus Wilayah maupun Cabang untuk mencalonkan diri dalam jabatan politik, termasuk Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, hingga anggota legislatif. Jika pengurus tersebut mencalonkan diri atau dicalonkan, maka yang bersangkutan wajib mengundurkan diri atau diberhentikan.
Meski garis tegas telah ditetapkan, aturan ini menyisakan celah interpretasi, khususnya terkait jabatan menteri yang merupakan penunjukan langsung, bukan hasil pemilihan umum. Mekanisme penunjukan menteri yang menjadi hak prerogatif presiden kerap menjadi celah, berbeda dengan jabatan elektoral yang melalui kompetisi pemilihan langsung. Ketidakjelasan interpretasi ini mengakibatkan praktik rangkap jabatan terkadang berulang. Sebagai contoh, ketika Saifullah Yusuf dilantik sebagai Menteri Sosial pada 2024 sembari tetap memegang jabatan Sekretaris Jenderal PBNU, PBNU berdalih bahwa posisi Sekjen tidak termasuk dalam jajaran pimpinan inti yang secara eksplisit dilarang merangkap jabatan dalam aturan tersebut.
Dosen Departemen Politik dan Pemerintahan Universitas Gadjah Mada, Abdul Gaffar Karim, menilai bahwa usulan perubahan aturan menjelang Muktamar ke-35 NU ini memiliki tujuan politis. Perubahan regulasi tersebut dirancang untuk memperluas akses kandidat di internal organisasi, membuka peluang bagi figur menteri agar bisa berkompetisi dalam bursa Ketua Umum tanpa harus mengundurkan diri dari kabinet. "Selalu ada tujuan-tujuan politik praktis seperti ini, yakni mengurangi peluang pihak tertentu untuk berlaga di muktamar," ujar Gaffar saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Gaffar menegaskan bahwa larangan rangkap jabatan ini sebenarnya memiliki urgensi filosofis yang fundamental bagi NU. Aturan tersebut bertujuan menjaga efektivitas NU sebagai jamiyah diniyah yang harus selalu memiliki jarak dengan kekuasaan. Jika Ketua Umum PBNU merangkap jabatan di kabinet, ruang untuk mengkritisi pemerintah akan menjadi sangat terbatas akibat terikat pada sumpah setia kepada presiden. "Kalau pimpinan NU berada di dalam kabinet, ruang untuk mengkritisi pemerintah menjadi sangat terbatas karena Ketua Umum PBNU terikat pada sumpah setia kepada presiden," jelas Gaffar. Selain itu, larangan ini berfungsi sebagai perisai untuk melindungi martabat NU dari kebijakan kontroversial pemerintah.
Di sisi lain, Gaffar juga menyoroti konteks berbeda dari dokumen larangan rangkap jabatan tahun 1954. Pada masa itu, NU berperan sebagai partai politik dalam sistem pemerintahan parlementer yang labil. Larangan tersebut merupakan kalkulasi strategis agar ketua umum partai dapat fokus sebagai juru kendali keputusan legislatif dan partai tidak kehilangan arah visi di tengah gejolak politik. "Larangan di era itu adalah upaya agar partai tidak kehilangan arah visi ketika kadernya memegang kekuasaan dalam mengelola eksekusi pemerintahan," tambahnya.
Dosen Ilmu Politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno, menuturkan bahwa perdebatan mengenai wacana pelonggaran larangan rangkap jabatan menteri ini merupakan dinamika yang tak terelakkan menjelang Muktamar NU. Isu ini kini menjadi salah satu medan pertarungan kepentingan antara berbagai kekuatan politik di internal organisasi. "Faktornya tentu karena pertarungan politik internal yang tak terelakkan. Makanya aturan yang dinilai bisa menguntungkan dan merugikan calon tertentu pasti ada, bagian dari manuver dan dinamika jelang muktamar," ujar Adi.
Adi melanjutkan, wacana pelarangan rangkap jabatan selama ini berpijak pada urgensi agar Ketua Umum PBNU dapat fokus mengurus organisasi tanpa tercampur urusan politik praktis, demi menjaga independensi organisasi. Namun, ia tidak menampik bahwa penolakan terhadap wacana pelonggaran tersebut juga dimaknai publik sebagai strategi untuk membatasi ruang gerak kandidat tertentu, terutama figur yang saat ini menjabat sebagai menteri. Keberhasilan perubahan aturan tersebut sangat bergantung pada kesepakatan pemilik suara saat merumuskan ART, menjadikannya arena adu kuat antar kekuatan politik.
Sejumlah nama santer dikabarkan bakal maju sebagai calon Ketua Umum PBNU pada Muktamar mendatang, di antaranya petahana KH Yahya Cholil Staquf, Wakil Ketua Umum PBNU KH Zulfa Mustofa, Pengasuh Pondok Pesantren Mamba’ul Ma’arif Denanyar Jombang KH Abdussalam Shohib, serta Pengasuh Pondok Pesantren Asrama Perguruan Islam Tegalrejo Magelang KH Yusuf Chudlori. Nama lain yang juga mengemuka adalah Menteri Agama Nasaruddin Umar. Merujuk pada Anggaran Rumah Tangga (ART) NU saat ini, Nasaruddin wajib mengundurkan diri dari jabatannya sebagai menteri jika terpilih sebagai Ketua Umum PBNU. Potensi pelonggaran aturan tentu akan sangat menguntungkan figur-figur berlatar belakang menteri yang ingin maju tanpa harus melepaskan jabatannya.
Dalam konstelasi Muktamar yang mulai memanas, Adi Prayitno mengingatkan semua pihak agar menjadikan suksesi ini sebagai momen refleksi bersama demi menjaga marwah organisasi. Seluruh elemen harus tetap menjaga fokus NU sebagai entitas sosial keagamaan yang berorientasi pada pemberdayaan umat di akar rumput. "Harus saling menahan diri serta saling berpegang teguh bahwa NU itu organisasi sosial keagamaan, bukan organisasi politik seperti partai politik," tegas Adi.
Muktamar ke-35 NU awal Agustus mendatang bukan sekadar ajang adu taktik untuk memperebutkan atau mempertahankan kursi Ketua Umum. Momentum ini menjadi ujian krusial bagi Nahdlatul Ulama untuk menyelaraskan kembali komitmen khittah 1926 dengan dinamika politik kontemporer, sekaligus menentukan arah masa depan kepemimpinan yang akan menakhodai organisasi dalam menghadapi tantangan kebangsaan.











