Wednesday, 9 September 2026
BREAKING
POLITIK

Saksi Sidang Tolak Setor Uang ke Eks Menag Yaqut, Ungkap Dugaan Fee Percepatan Kuota Haji

Oleh Danu Ilham September 9, 2026 1 hour lalu 0 komentar

Dua orang saksi dalam persidangan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri yang melibatkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas membantah keras adanya aliran uang yang disetorkan kepada mantan menterinya. Kesaksian ini terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 22 April 2024.

Para saksi, yang merupakan pihak swasta, menegaskan bahwa mereka tidak pernah memberikan uang sepeser pun kepada Yaqut Cholil Qoumas terkait dengan pengadaan sistem tersebut. Penegasan ini muncul sebagai respons terhadap tudingan adanya aliran dana yang mengarah kepada eks Menag tersebut.

Lebih lanjut, terungkap dalam persidangan bahwa terdapat dugaan pemberian imbalan jasa atau ‘fee’ yang berkaitan dengan percepatan kuota haji. Saksi membeberkan adanya arahan terkait ‘fee’ yang dimaksudkan untuk mempercepat proses kuota haji. Namun, saksi kembali menekankan bahwa aliran dana tersebut tidak pernah sampai ke tangan Yaqut Cholil Qoumas.

Salah satu saksi, yang merupakan Direktur PT. Al-Amin, Faisyal, menyatakan dalam kesaksiannya bahwa ia tidak pernah memberikan uang kepada Yaqut Cholil Qoumas. Ia juga mengaku tidak tahu menahu mengenai adanya aliran uang yang diduga ditujukan kepada mantan Menag tersebut. Pernyataan Faisyal ini senada dengan kesaksian saksi lainnya.

Saksi lainnya, yang juga merupakan pihak swasta, mengkonfirmasi bahwa ia tidak pernah melakukan penyetoran uang kepada Yaqut Cholil Qoumas. Kendati demikian, saksi mengakui adanya pembicaraan atau arahan terkait ‘fee’ untuk percepatan kuota haji. Namun, saksi menegaskan bahwa fee tersebut tidak pernah diserahkan kepada Yaqut Cholil Qoumas, melainkan kepada pihak lain yang tidak disebutkan namanya.

Persidangan ini terus mendalami dugaan praktik korupsi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk mantan pejabat publik. Keterangan saksi yang saling menguatkan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai aliran dana dan praktik yang terjadi dalam kasus ini.

Bagikan: Facebook X WhatsApp