Sunday, 6 September 2026
BREAKING
OTOMOTIF

SIM Digital Hadir, Kenali Perbedaannya dengan Screenshot SIM Fisik

Oleh Emanuel September 6, 2026 2 hours lalu 0 komentar

Masyarakat perlu memahami perbedaan mendasar antara Surat Izin Mengemudi (SIM) Digital dengan sekadar tangkapan layar (screenshot) dari SIM fisik. SIM Digital bukanlah hasil screenshot yang disimpan di galeri ponsel, melainkan sebuah identitas elektronik yang terintegrasi penuh dalam aplikasi Digital Korlantas.

Banyak yang keliru menganggap bahwa menyimpan foto SIM fisik di ponsel sudah merupakan SIM Digital. Padahal, SIM Digital memiliki fungsi dan validitas yang berbeda. Informasi ini penting untuk diketahui agar masyarakat tidak salah dalam mengurus dan menggunakan dokumen kelengkapan berkendara tersebut.

Proses pembuatan SIM Digital terbilang cukup mudah dan dapat diakses melalui perangkat pintar. Langkah awal adalah mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri. Setelah terpasang, pengguna perlu melakukan registrasi dengan memasukkan data diri yang sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

Lebih lanjut, pengguna akan diminta untuk melakukan verifikasi data. Proses verifikasi ini meliputi verifikasi nomor NIK (Nomor Induk Kependudukan), nomor telepon, dan alamat email. Setelah semua data terverifikasi dengan benar, pengguna dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.

Tahap krusial selanjutnya adalah melakukan foto wajah (selfie) untuk keperluan verifikasi biometrik. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pemilik akun adalah orang yang sah dan sesuai dengan data yang terdaftar. Setelah proses foto wajah selesai dan terverifikasi, pengguna dapat memilih jenis SIM yang ingin diajukan atau yang sudah dimiliki.

Bagi yang sudah memiliki SIM fisik, proses migrasi ke SIM Digital dapat dilakukan dengan memasukkan nomor SIM fisik yang tertera. Jika semua data cocok dan valid, maka SIM Digital akan langsung terintegrasi dengan akun pengguna di aplikasi Digital Korlantas. Pengguna akan dapat melihat SIM Digital mereka secara langsung di dalam aplikasi tersebut.

Penting untuk dicatat, SIM Digital yang sah secara hukum adalah yang terintegrasi di dalam aplikasi Digital Korlantas Polri. SIM fisik yang hanya di-screenshot dan disimpan di galeri ponsel tidak memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kelayakan mengemudi.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Firman Santyabudi, menegaskan pentingnya pemahaman ini. Beliau menyatakan, “SIM Digital itu ada di aplikasi Digital Korlantas Polri. Bukan SIM fisik yang di-screenshot lalu disimpan di galeri.” Pernyataan ini memperjelas bahwa fitur ini adalah sebuah inovasi digital yang membutuhkan proses aktivasi dan integrasi resmi.

Dengan adanya SIM Digital, diharapkan proses verifikasi identitas pengemudi menjadi lebih efisien dan praktis. Pengemudi tidak perlu lagi membawa SIM fisik secara terus-menerus, namun tetap harus memastikan bahwa aplikasi Digital Korlantas terpasang dan SIM Digital mereka aktif di ponsel.

Bagikan: Facebook X WhatsApp