Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi telah mengumumkan penyesuaian batas maksimal biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge untuk tiket pesawat udara kelas ekonomi. Keputusan ini menaikkan batas maksimal tersebut menjadi 40 persen dari tarif dasar tiket.
Perubahan kebijakan ini, yang diumumkan pada tanggal 24 Januari 2024, merupakan respons terhadap fluktuasi harga avtur (bahan bakar pesawat) yang terus mengalami kenaikan. Kenaikan batas fuel surcharge ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi maskapai penerbangan dalam mengelola biaya operasional yang kian membebani, terutama dalam situasi harga avtur yang tidak stabil.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Maria Kristi Endah Murni, menjelaskan bahwa penyesuaian ini didasarkan pada perhitungan yang matang. “Penyesuaian batas atas fuel surcharge ini sudah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk harga avtur internasional dan domestik, serta dampaknya terhadap industri penerbangan secara keseluruhan,” ujar Maria Kristi dalam keterangannya.
Sebelumnya, batas maksimal fuel surcharge untuk tiket pesawat ekonomi ditetapkan pada angka yang lebih rendah. Kenaikan menjadi 40 persen ini memberikan fleksibilitas lebih bagi maskapai untuk menyesuaikan tarif tiket mereka, terutama pada rute-rute yang memiliki biaya operasional lebih tinggi akibat konsumsi bahan bakar.
Maria Kristi menambahkan bahwa kebijakan ini tidak secara otomatis berarti semua tarif tiket pesawat akan langsung naik sebesar 40 persen. “Kenaikan fuel surcharge ini adalah batas maksimal yang bisa diterapkan. Maskapai tetap memiliki kewenangan untuk menetapkan besaran fuel surcharge di bawah batas tersebut, tergantung pada kondisi operasional masing-masing,” jelasnya. Ia juga menekankan bahwa Kemenhub akan terus memantau perkembangan harga avtur dan dampaknya terhadap biaya penerbangan.
Keputusan ini diharapkan dapat membantu maskapai penerbangan dalam menjaga keberlangsungan operasionalnya di tengah tantangan ekonomi global. Namun, di sisi lain, masyarakat sebagai konsumen tiket pesawat perlu bersiap terhadap potensi penyesuaian tarif yang mungkin terjadi. Kemenhub mengimbau maskapai untuk tetap transparan dalam menginformasikan komponen tarif kepada konsumen.
