Polemik Aturan Kemasan Rokok: Kemenperin dan Kemenkes Belum Sepakat Soal Standarisasi

Emanuel

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) masih menunjukkan perbedaan pandangan terkait implementasi aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, khususnya mengenai standar kemasan produk hasil tembakau. Kemenperin menyuarakan kekhawatiran bahwa beberapa ketentuan, terutama standarisasi warna dan font pada kemasan rokok, berpotensi mengganggu keberlangsungan industri tembakau nasional. Sementara itu, Kemenkes menegaskan bahwa pengaturan yang disusun bukan berarti menerapkan kebijakan kemasan polos.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merrijantij Punguan Pintaria, menyatakan bahwa prinsippel Kemenperin mendukung penerbitan aturan turunan PP 28 sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha. Namun, ia secara tegas menolak bagian-bagian yang mengatur standarisasi warna dan font pada kemasan rokok. Menurut Merrijantij, pengaturan peringatan kesehatan memang penting, tetapi implementasinya harus tetap mempertimbangkan keseimbangan antara aspek kesehatan, industri, dan keberlangsungan ekosistem pertembakauan nasional yang melibatkan jutaan masyarakat.

"Kementerian Perindustrian secara prinsip mendukung penerbitan turunan PP 28 karena memang ini untuk kepastian berusaha. Namun dalam hal ini kami menolak bagian-bagian yang mengatur standarisasi warna dan standarisasi font, penyeragaman warna dan penyeragaman font," ujar Merrijantij dalam sebuah diskusi Industri Hasil Tembakau (IHT) pada Jumat, 26 Juni 2026.

Merrijantij menjelaskan bahwa PP sejatinya mengatur penyeragaman posisi peringatan kesehatan pada kemasan rokok agar memiliki standar yang sama. Namun, ia berpendapat bahwa pengaturan tersebut tidak seharusnya diperluas hingga menyentuh warna maupun jenis huruf kemasan. Kemenperin menilai kebijakan yang terlalu rinci berpotensi mengurangi identitas produk masing-masing perusahaan, yang merupakan bagian penting dari daya saing mereka di pasar.

"Kalau dievaluasi, yang distandarisasi itu sebetulnya adalah peringatan kesehatan dan informasi kesehatannya. Artinya jangan ada yang membuat di atas, di bawah atau di tengah, sehingga posisinya bisa diatur. Tetapi kami tidak sepakat jika sampai mengatur penyeragaman warna maupun font," tegasnya.

Lebih lanjut, Merrijantij menekankan bahwa Indonesia memiliki karakteristik industri hasil tembakau yang unik dan berbeda dibandingkan negara lain. Rantai pasok di Indonesia sangat lengkap, mulai dari petani tembakau, industri pengolahan, hingga pasar ekspor. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang dikeluarkan harus mempertimbangkan dampaknya terhadap seluruh mata rantai industri tersebut.

"Ekosistem pertembakauan di Indonesia tidak bisa dibandingkan apple to apple dengan negara lain. Di Indonesia semua ada, mulai dari hulunya sampai hilirnya, sehingga setiap kebijakan sebaiknya mempertimbangkan kepentingan seluruh ekosistem tersebut," tuturnya.

Di sisi lain, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berusaha meluruskan persepsi publik yang menganggap bahwa pemerintah akan menerapkan kebijakan kemasan polos atau ‘plain packaging’ pada produk rokok melalui aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024.

Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kemenkes, Benget Saragih, menegaskan bahwa pengaturan yang tengah disusun saat ini hanya menyangkut standarisasi warna kemasan, dan bukan menghapus identitas merek maupun logo pada kemasan rokok.

"Kita Kementerian Kesehatan bukan menerapkan plain packaging, bukan kemasan polos. Yang diatur hanya standar warna. Merek dan logo masih sesuai, jadi hanya warna saja supaya peringatan kesehatannya lebih efektif," ujar Benget.

Menurut Benget, tampilan kemasan rokok yang sangat beragam saat ini dinilai mampu menarik perhatian konsumen, terutama dari kelompok usia muda. Oleh karena itu, pengaturan warna yang dimaksudkan bukan untuk menyeragamkan seluruh tampilan kemasan. Identitas perusahaan tetap akan dipertahankan sehingga produk dari masing-masing produsen masih dapat dikenali oleh masyarakat.

"Font-nya tidak diatur, hanya warna, yaitu Pantone 448C. Jadi merek dan logo tetap boleh. Ini bukan kemasan polos seperti yang dipersepsikan banyak pihak," jelas Benget, merujuk pada warna spesifik yang tengah dipertimbangkan.

Perbedaan pandangan antara Kemenperin dan Kemenkes ini menyoroti kompleksitas dalam merumuskan kebijakan yang menyangkut industri hasil tembakau. Di satu sisi, pemerintah berkewajiban melindungi kesehatan masyarakat dengan menekan angka konsumsi rokok, terutama di kalangan generasi muda. Di sisi lain, industri tembakau merupakan sektor yang menyumbang signifikan terhadap perekonomian nasional, baik dari sisi penyerapan tenaga kerja maupun penerimaan cukai.

Adanya kekhawatiran dari Kemenperin mengenai potensi gangguan terhadap kelangsungan industri menunjukkan pentingnya dialog yang konstruktif antara kementerian terkait. Penyelarasan pandangan ini krusial agar kebijakan yang dihasilkan dapat mencapai tujuan perlindungan kesehatan tanpa menimbulkan dampak negatif yang berlebihan terhadap sektor ekonomi yang vital.

Diskusi mengenai standarisasi kemasan rokok ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengendalikan konsumsi produk tembakau yang sejalan dengan amanat UU Kesehatan. Namun, implementasinya memerlukan kehati-hatian agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha, sekaligus tetap efektif dalam mencapai tujuan kesehatan masyarakat. Perkembangan lebih lanjut mengenai harmonisasi aturan ini akan terus dinantikan, mengingat sensitivitas isu yang melibatkan kesehatan publik dan kepentingan ekonomi nasional.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All