JAKARTA – Komisi Etik Universitas Bung Karno (UBK) menemukan adanya pertemuan krusial antara Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) UBK, Muhammad Abdimaludin, dengan dua alumni kampus serta seorang oknum aparat kepolisian. Pertemuan ini berlangsung sebelum aksi demonstrasi mahasiswa pada 15 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, Abdi, sapaan akrab Muhammad Abdimaludin, dijanjikan dana sebesar Rp 20 juta dengan syarat menggeser lokasi aksi dari depan Istana Merdeka ke Gedung DPR.
Temuan awal investigasi Komisi Etik UBK ini memperkuat dugaan adanya upaya sistematis untuk mengintervensi gerakan mahasiswa. Kasus dugaan suap ini mencuat setelah Abdi sendiri mengakui telah menerima uang untuk mengubah titik demonstrasi. Pengakuan mengejutkan tersebut disampaikan saat ia "disidang" dalam Forum Klarifikasi BEM dan Himpunan Mahasiswa UBK yang digelar di depan Patung Bung Karno, Kampus Kimia UBK, pada Senin malam, 22 Juni 2026.
Ketua Komisi Etik UBK, Eko Suryo Santjoyo, menjelaskan bahwa Abdi telah diperiksa pada Kamis, 25 Juni 2026. Dalam keterangannya, Abdi mengaku menerima dana Rp 20 juta dari seorang senior atau alumni UBK. Sebagian dari uang tersebut diakuinya telah digunakan secara pribadi, sementara sisanya didistribusikan kepada beberapa pengurus BEM di UBK dan juga kepada alumni kampus. Atas kasus ini, Muhammad Abdimaludin kini telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Ketua BEM FH UBK.
Pengakuan Abdi dinilai selaras dengan hasil forum klarifikasi terbuka yang telah berlangsung sebelumnya. Eko Suryo Santjoyo menegaskan, "Update sementara hasil investigasi, Abdi memang mengaku menerima dana Rp 20 juta dari seniornya yang juga alumni UBK." Komisi Etik terus mendalami alur pemberian uang tersebut. Berdasarkan pengakuan Abdi, pertemuan yang menjanjikan dana tersebut terjadi pada Senin dini hari, sesaat sebelum demo mahasiswa berlangsung.
Dalam pertemuan tersebut, Abdi bertemu dengan tiga orang, yaitu dua alumni UBK yang dikenalnya dan satu orang dari aparat kepolisian. "Sebelum demo, dia bertemu dengan tiga orang, 1 orang dari aparat kepolisian dan 2 orang seniornya alumni UBK yang dia kenal," ungkap Eko. Dari diskusi tersebut, Abdi diminta untuk menggeser titik aksi yang semula direncanakan di sekitar Istana Merdeka ke Gedung DPR. Meskipun demikian, Abdi kala itu tetap memutuskan agar aksi mahasiswa tetap digelar di sekitar Istana Negara.
Eko mengungkapkan, dana Rp 20 juta tersebut tidak langsung diterima Abdi setelah pertemuan. Uang itu justru baru diserahkan kepada Abdi oleh salah seorang alumni kampus setelah aksi demonstrasi mahasiswa selesai. "Dana Rp 20 juta itu baru diterima Abdi pada Senin malam hari setelah demo selesai. Hari Selasanya dana tersebut oleh Abdi dibagikan kepada peserta demo mahasiswa lainnya," kata Eko, menyoroti skema pembayaran yang tidak biasa.
Saat ini, fokus utama Komisi Etik adalah mendalami aliran uang yang telah dibagikan Abdi kepada para mahasiswa lainnya. Pada Senin, 29 Juni 2026 mendatang, tiga mahasiswa lainnya dijadwalkan akan diperiksa oleh Komisi Etik, meskipun identitas ketiganya masih dirahasiakan. Terkait keterlibatan alumni, pihak kampus telah mengidentifikasi sosok oknum yang diduga berupaya menyuap pengurus BEM UBK untuk mengondisikan aksi demo. Setelah pemeriksaan sejumlah mahasiswa selesai, Komisi Etik terbuka kemungkinan untuk memanggil alumni tersebut guna mengklarifikasi pengakuan Abdi.
Meskipun demikian, Eko Suryo Santjoyo menegaskan bahwa keterlibatan oknum polisi berada di luar kewenangan UBK untuk melakukan pemeriksaan. "Untuk keterlibatan oknum polisi bukan kewenangan UBK untuk ikut memeriksa, kami hanya memeriksa mahasiswa kami sesuai dengan statuta UBK," jelasnya. Hasil investigasi Komisi Etik nantinya akan menjadi bahan pertimbangan bagi UBK dalam menetapkan sanksi kepada mahasiswa yang terlibat, meskipun target penyelesaian investigasi belum dapat dipastikan.
Wakil Rektor IV UBK, Franky Roring, sebelumnya telah menjanjikan investigasi komprehensif dari rektorat UBK, termasuk mengenai siapa saja yang terlibat. Ia menekankan bahwa universitas akan tetap konsisten pada fakta, data, dan pengakuan yang ada, meskipun batas kewenangan universitas harus dihormati. Rektor UBK, Sri Mumpuni, menegaskan komitmen kampus untuk tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran akademik dan akan memberikan sanksi sesuai peraturan.
Kasus ini juga memicu reaksi dari berbagai pihak eksternal. Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, mendesak kepolisian untuk proaktif menelusuri dugaan keterlibatan oknumnya. Penelusuran internal ini dinilai krusial untuk memastikan kebenaran dan membedakan antara tindakan oknum atau institusi. Ray juga menyoroti pernyataan Presiden Prabowo Subianto pada 24 Juni 2026 di Gorontalo yang menyinggung adanya demonstrasi bayaran. Ia menilai pernyataan tersebut berpotensi mendelegitimasi gerakan mahasiswa yang murni dan mengabaikan tuntutan rakyat.
Menurut Ray, masyarakat kini semakin paham trik-trik delegitimasi semacam itu, dan pernyataan presiden justru dapat menjadi bahan olok-olok. Hal ini juga bertepatan dengan munculnya pengakuan-pengakuan mengenai upaya mobilisasi aksi warga untuk mendukung program pemerintah. Senada, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, mendesak pengungkapan auktor intelektualis di balik penyuapan ini. Modus semacam ini, menurut Isnur, sangat membahayakan demokrasi dan berpotensi melemahkan suara murni masyarakat sipil, termasuk mahasiswa.
Adanya dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam kasus ini, lanjut Isnur, mengindikasikan keterlibatan aktor pemerintahan dalam upaya melemahkan unjuk rasa. Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, belum bisa memastikan kebenaran informasi tersebut. Ia bahkan mempertanyakan validitas pengakuan mahasiswa mengenai keterlibatan polisi, dengan menyatakan, "Bisa jadi beneran polisi atau orang yang mengaku atau mengatasnamakan polisi, kan."
Kasus dugaan suap ini menjadi sorotan serius yang tidak hanya mengancam integritas gerakan mahasiswa, tetapi juga kredibilitas institusi pendidikan dan penegak hukum. Komisi Etik UBK terus bekerja keras untuk mengungkap fakta secara transparan, sementara desakan dari masyarakat sipil agar kepolisian juga melakukan investigasi internal semakin menguat, demi menjaga nilai-nilai demokrasi dan kebebasan berekspresi di Indonesia.











