Unhas Pecat Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual, Gelombang Desakan Wujudkan Kampus Aman Menguat

Wibowo

MAKASSAR – Universitas Hasanuddin (Unhas) telah mengambil keputusan tegas dengan menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap WL, seorang mahasiswa Fakultas Kehutanan yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi kekerasan seksual terhadap sejumlah calon mahasiswa baru. Langkah ini diambil di tengah menguatnya suara publik dan aktivis yang mendesak institusi pendidikan tinggi tidak hanya memberikan hukuman maksimal kepada pelaku, tetapi juga secara serius memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual demi terciptanya lingkungan kampus yang aman dan nyaman bagi seluruh sivitas akademika.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kantor Sekretariat Universitas Hasanuddin, Ishaq Rahman, mengonfirmasi bahwa dekanat Fakultas Kehutanan telah mencapai kesepakatan untuk memberhentikan WL dari status kemahasiswaan. Meskipun demikian, proses administratif masih bergulir untuk menentukan apakah sanksi tersebut akan berupa pemberhentian dengan hormat atau pemberhentian tidak dengan hormat, yang merupakan opsi pemecatan. Ishaq menegaskan bahwa opsi pemberhentian tidak dengan hormat menjadi prioritas yang disiapkan oleh fakultas.

Keputusan tersebut didasarkan pada Peraturan Rektor Nomor 17/UN4.1/2023, di mana tindakan WL dikategorikan sebagai pelanggaran berat sesuai Pasal 33. Sanksi yang dapat dijatuhkan atas pelanggaran tersebut adalah pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat (pemecatan), sebagaimana diatur dalam Pasal 36. Proses administrasi penjatuhan sanksi ini sendiri dipercepat, dari yang biasanya memakan waktu sekitar dua pekan menjadi satu pekan, menunjukkan keseriusan pihak kampus dalam menanggapi kasus yang menarik perhatian publik ini.

Ishaq Rahman juga menambahkan bahwa pihak universitas telah mengarahkan para korban untuk segera melapor ke fakultas dan program studi masing-masing guna mendapatkan pendampingan yang diperlukan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya kampus untuk memastikan korban mendapatkan dukungan setelah mengalami insiden traumatis.

Kasus ini melibatkan WL, mahasiswa Fakultas Kehutanan angkatan 2025, yang diduga melakukan kekerasan seksual verbal. Modus operandi pelaku cukup licik, di mana WL memanfaatkan momentum Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) dengan mengaku sebagai ketua panitia. Menggunakan kedok tersebut, ia melontarkan kalimat-kalimat bernuansa kekerasan seksual kepada para calon mahasiswa baru. Tak hanya itu, WL juga diduga memodifikasi sejumlah grup percakapan dengan konten dewasa, seolah-olah grup tersebut merupakan kanal resmi komunikasi calon mahasiswa baru Unhas.

Pada Selasa (23/6/2026), pihak kampus memanggil WL untuk dimintai keterangan. Proses klarifikasi yang intensif ini berlangsung di Dekanat Fakultas Kehutanan dan turut dihadiri oleh pihak keluarga WL. Dalam sesi klarifikasi tersebut, WL mengakui seluruh perbuatan yang dituduhkan kepadanya. Namun, ia tidak memberikan penjelasan mengenai motif di balik tindakan tidak terpujinya. WL juga menyatakan penyesalan mendalam dan kesediaannya untuk menerima sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di kampus.

Dekan Fakultas Kehutanan, Mujetahid, menegaskan sikap tegas fakultasnya yang tidak akan mentoleransi setiap pelanggaran etika, khususnya yang berkaitan dengan kekerasan seksual. Ia menyoroti dampak serius dari insiden ini yang telah menimbulkan keresahan di kalangan sivitas akademika maupun masyarakat luas. Demi menjaga integritas Unhas sebagai ruang yang aman serta bebas dari kekerasan dan pelecehan, fakultas secara kolektif mengusulkan penjatuhan sanksi berat kepada WL.

Di sisi lain, aktivis perempuan Sulawesi Selatan, Alfina Mustafaina, menyoroti penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus yang kerap dianggap lambat dan kurang maksimal. Menurut Alfina, institusi pendidikan seharusnya lebih mengedepankan keadilan bagi korban serta berani mengambil langkah tegas sejak awal kasus terkuak. Ia mempertanyakan mengapa proses pemecatan tidak segera dilakukan jika pelaku sudah mengakui perbuatannya, mengingat hal tersebut akan mempermudah pengambilan keputusan. Alfina menekankan pentingnya penerapan hukuman maksimal bagi setiap pelaku kekerasan, baik itu kekerasan seksual, fisik, maupun bentuk kekerasan lainnya.

Lebih lanjut, Alfina juga mendesak agar aspek pencegahan kekerasan seksual mendapatkan perhatian serius dari pihak kampus. Ia mengamati bahwa kasus-kasus kekerasan seksual terus berulang dengan berbagai modus, menunjukkan adanya celah dalam sistem pencegahan yang ada. Idealnya, kampus perlu memiliki kurikulum pencegahan kekerasan yang terstruktur dan diterapkan secara berjenjang, mulai dari masa pengenalan kampus, selama proses perkuliahan, hingga penandatanganan pakta integritas oleh seluruh tenaga pendidik. Tanpa langkah-langkah pencegahan yang konkret dan berkelanjutan, Alfina meragukan keseriusan kampus dalam memberantas kekerasan seksual.

Alfina Mustafaina juga melontarkan kritik pedas terhadap prioritas kampus. Ia menyayangkan fokus yang terlalu besar pada peningkatan peringkat institusi, sementara kepekaan terhadap kasus kekerasan seksual cenderung minim. "Mengapa kampus begitu fokus mempertahankan atau menaikkan peringkat, tetapi kurang peka terhadap kasus kekerasan seksual? Seolah-olah akan kiamat jika peringkat turun, tetapi tidak menjadi masalah jika terjadi kekerasan di dalam kampus," ujarnya dengan nada prihatin.

Kasus di Unhas ini menjadi pengingat penting bagi seluruh perguruan tinggi di Indonesia mengenai urgensi menciptakan lingkungan belajar yang aman dan inklusif. Desakan untuk sanksi tegas, penanganan cepat, dan program pencegahan yang komprehensif bukan hanya sekadar tuntutan, melainkan fondasi utama untuk membangun kepercayaan publik dan memastikan bahwa kampus benar-benar menjadi wadah bagi pengembangan potensi mahasiswa tanpa bayang-bayang kekerasan.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All