Portal24.id, MINUT – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Sulut, Zulkifli Densi, SP.MH membeber sejumlah data temuan dan laporan pelanggaran pemilu 14 Februari 2024, dalam Rakorev penanganan pelanggaran tahapan Pemilu 2024, Jumat 28 Juni 2024 malam.
“Berdasarkan data yang dirangkum selama tahapan Pemilu 2024 ada 20 temuan serta 86 laporan di Sulut. Dari jumlah itu, 62 teregistrasi sedangkan 44 tidak,” ujarnya.
Lebih jauh Dia menjelaskan bahwa, untuk Bawaslu Sulut sendiri ada empat temuan dan lima laporan. Sedangkan laporan terbanyak di Kota Tomohon yakni 22, untuk temuan di Minahasa Selatan sebanyak empat.
Mengenai jumlah yang teregistrasi sebanyak 62 karena memenuhi unsur dugaan pelanggaran serta memenuhi syarat formil dan materil. Sementara 44 yang tak teregistrasi karena tidak ada dugaan pelanggaran maupun memenuhi kedua syarat.
“Kenapa hal itu terjadi, karena banyak masyarakat yang belum pahami mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran. Padahal kami sudah melakukan sosialisasi di berbagai lapisan masyarakat,” tambah Dia.
Untuk jenis pelanggaran, Dia mengatakan untuk pelanggaran administrasi ada 19, 39 tindak pidana Pemilu, 19 soal Kode Etik, serta 28 pelanggaran karena aturan hukum lainnya. Namun dari jumlah itu, tidak semua teregistrasi.
Soal tren dari berbagai jenis pelanggaran adalah, untuk administrasi seperti terkait rekrutmen penyelenggara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), kampanye diluar masanya, pendaftaran calon anggota legislatif maupun proses verifikasi atas proses pengajuan pergantian calon sementara.
“Kalau soal etik kira sudah jelas yakni terkait dengan Kode Etik penyelenggara. Sedangkan pidana Pemilu seperti ijazah palsu, dokumen palsu maupun politik uang diantaranya hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat masa tenang. Kalau terkait aturan hukum lainnya seperti netralitas ASN,” terang Zulkifli.
Letak geografis Provinsi Sulut terlebih yang ada di wilayah Kepulauan menjadi salah satu kendala ditemui dalam upaya penanganan pelanggaran. Namun semuanya bisa teratasi dengan baik.
“Bagi kami bukan persoalan hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku pelanggaran, melainkan proses telah sesuai prosedur. Agar publik pun bisa merasakan kehadiran pengawas Pemilu”, bebernya.
Zulkifli juga memberikan apresiasi.untuk jajaran kepolisian dan kejaksaan yang telah menjadi bagian yang penting dalam penanganan pelanggaran.