Portal24.id, MANADO – Yerry Lintang melaporkan PT MUF (Mandiri Utama Finance) yang beralamat jl. Pier Tandean, Kecamatan Wenang Selatan, Manado ke Mapolda Sulut, yang didampingi Kuasa Hukum Dirjen Direktorat LPKN Sulut Eka Diky Mantik, dan Michael F. Sahanggamu (Tokoh Masyarakat) Sabtu 18 Mei 2024, lalu.
Dalam Laporan Polisi (LP) Yerry Lintang menjelaskan, pada tanggal 17 Mei 2024, pelapor bersama istri berada di Mantos dan hendak keluar melalui Portal, pelapor dicegat oleh seseorang yang bernama Aldy.
Aldy mengatakan dirinya sebagai Debt Collector dan mengajak pelapor bersama Istri ke Kantor PT MUF Manado, dengan alasan penghapusan BI Checking dan membuat surat pernyataan bahwa angsuran yang tertunggak akan dilunasi pada tanggal 10 juni mendatang, itu semua sudah saya sampaikan pada konferensi Pers di Media ini pada tanggal 18 Mei Lalu, kata Yerry.
Yerry juga menuturkan, Randy Hoan merupakan salah satu perusahan jasa penagihan, memaksa pelapor harus membayar jasa penarikan mobil sebesar 18.000.000 juta Rupiah dan harus melakukan deposit angsuran selama 2 (dua) bulan kedepan.
“Saya sebagai korban menginginkan kasus ini tetap dilanjutkan, agar kejadian yang saya alami tidak terjadi bagi orang lain, ungkap Yerry.
Dirjen Direktorat LPKN Eka Diky Mantik mengatakan, “Saya bersama Konsumen sudah melaporkan kejadian ini ke Polda Sulut, dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku” kata Dirjen.
Dirjen Direktorat LPKN meminta atensi dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, terutama Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Yudhiawan, diawasi, berhubungan dengan banyak kasus laporan perampasan ranmor tidak sampai P21 ke Kejaksaan, kalaupun ada yang lolos proses hukumnya, pasti juga berakhir dengan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3), ungkap Dirjen.
Tinggalkan Balasan