Diduga Hajar Petani Hingga Pendarahan, Penahanan FJS Ditangguhkan Kejari Karena Status Sebagai Anggota DPRD

MANADO–Ada yang aneh dengan penegakkan hukum di Sulawesi Utara (Sulut), khususnya di Kabupaten Sangihe. Sebab, Legislator Sangihe FJS alias Fri John yang jadi tersangka (TSK) kasus dugaan penganiayaan petani, terlihat lagi jalan-jalan di Manado.

Kabarnya, FJS alias Fri John tidak ditahan katena Kejari Sangihe memberikan penangguhan dengan alasan sebagai anggota DPRD yang memiliki tugas aktif.

Tapi, yang seharusnya sesuai Undang-Undang (UU) FJS alias Fri John ditahan; malah tertangkap kamera lagi ‘nyantai’ di Manado Town Square (Mantos) pada Senin (24/03/2025) lalu.

Mengenakan kemeja putih, FJS alias Fri John yang diusung Partai Gerindra ini terlihat riang dengan tertawa bersama sejumlah orang di Waroeng Pojok.

Menanggapi hal ini, Aktivis Demokrasi Jeffrey Sorongan sangat mengecam. Apalagi setelah ‘nyantai’ di Mantos, keesokan harinya FJS alias Fri John datang di Paminal Polda Sulut untuk melaporkan penyidik Polres Sangihe. Dimana Sorongan menilai tindakan FJS alias Fri John ini merupakan bentuk Obstracle of Justice atau menghalang-halangi proses hukum yang harus dijalaninya.

“Sudah diberi penangguhan (penahanan) malah berupaya melemahkan kepolisian. Ini tidak adil di mata hukum. Kenapa rakyat biasa ditahan, tapi pejabat publik (FJS alias Fri John) dibiarkan mondar-mandir di mall? Ada apa dengan Kejari Sangihe? Ironisnya lagi malah nongol di Polda Sulut. Ini tentu ada sesuatu yang kurang beres dengan penegakan hukum di Kejari Sangihe,” tekannya.

Diketahui, FJS alias Fri John beberapa waktu lalu doduga terlibat kasus penganiayaan dengan menghajar Handry Daleman alias Soba, seorang petani kopra. Dimana korban mengalami pendarahan hebat di bagian kepala akibat luka sobek, karena diduga dihantam FJS alias Fri John dengan kelapa.

FJS alias Fri John sempat menjalani pemeriksaan kesehatan Polsek Tabukan Utara sebelum diserahkan ke Kejari Sangihe. Namun karena ‘surat sakti’ berupa surat jaminan dari Wakil Ketua dan BK DPRD Sangihe, FJS alias Fri John tidak ditahan.

“Sementara di kejaksaan ini pak (wartawan, red), dari tadi kami masih ikuti tahapan dengan memeriksa kesehatan untuk diserahkan ke Jaksa. Trg masih di kejaksaan ini. Nanti setelah selesai tahapan ini kami laporkan secara berjenjang yaitu kpd pimpinan, korban dst🙏,” tulis penyidik Polsek Tabukan Utara via WhatsApp seperti dilansir dari tribunpost.id.

Sementara itu, untuk kronologi dugaan penganiayaan berawal saat korban yang mengupas kelapa milik Alm Sem Sampakang di TKP tiba-tiba didatangi pelaku FJS alias Fri John dan mengatakan akan mengambil kelapa. Tapi karena korban melarang sebab mengetahui tanah itu merupakan warisan ayah Hein, Toni dan Frisian Sampakang; FJS alias Fri John menghantam kepala korban dengan kelala.

“Dia (FJS alias Fri John) pungut kelapa yang sudah dikupas dan menghantam bagian kepala saya hingga luka sobek dan bercucuran darah segar,” ujar Soba via sambungan ponsel.

FJS kemudian dilaporkan Soba ke Polsek Tabukan Utara. Anehnya hampir bersamaan FJS memutar balikkan fakta penganiayaan dan melaporkan Soba ke Polres Tahuna. Selanjutnya Polsek Tabukan Utara menetapkan FJS sebagai tersangka penganiayaan. Nah FJS tidak tinggal diam. Dia berupaya melakukan dumas ke Polda untuk menghambat penyidik dan proses hukum. Buntutnya penanganan kasus menjadi lambat karena aksi akal-akalan FJS nelalui dumas.

Lalu pada dua pekan lalu Polsek memenuhi P21. Anehnya Kejari belum mau menerima penyerahan Pelimpahan lTersangka FJS. Kuat dugaan Jaksa sudah berafiliasi dengan FJS untuk menyelamatkan masa depan hukum Anggota DPRD Gerindra itu.

“Sebagai korban saya minta kasus ini tuntas. Karena kepala saya juga sering sakit setelah dipukul FJS alias Fri John,” pinta korban. (*/ian)