Tondano, Portal24.id – Judi toto gelap (togel) dikabarkan marak lagi di wilayah hukum Polres Minahasa membuat warga resah akan praktek melawan hukum tersebut.

Rendy, warga Tataaran, Tondano, mengatakan, kembalinya praktek judi yang menjadi penyakit masyarakat ini sangat meresahkan. Karena menurutnya, selain tanpa ijin, juga bisa menimbulkan kejahatan lain.

“Segala bentuk perjudian seharusnya mendapat atensi lebih dari penegak hukum karena ini bisa menimbulkan kejahatan lain,” ujar Rendy.

Dikabarkan, judi jenis tebak angka saat ini diduga beroperasi di wilayah Tondano dan sekitarnya serta dikendalikan oleh lelaki berinisial V alias Vincent. V memiliki kaki tangan yang lelaki N alias Noffry.

“Selain wilayah Tondano, Vincent juga diduga menjalankan praktek judi togel di wilayah Papua dan Ternate,” ujar narasumber yang meminta identitasnya disembunyikan, Rabu (1/11/2023).

Perjudian sendiri diatur dalam Buku II tentang Kejahatan yaitu pada pasal 303 dan 303 bis Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang mengkualifikasikan perjudian sebagai kejahatan karena dipandang sebagai perbuatan yang meresahkan masyarakat.