Walikota Bitung “Pelihara” Pemeran Korupsi Bansos Manado

Stenly Towoliu.

Manado, PORTAL24.ID- Kasus dugaan korupsi Bansos ikan kaleng di Manado tahun 2020 berbanderol Rp 27 miliar ditengarai ada keterlibatan oknum pejabat kota Bitung. Dugaan itu dikuatkan karena salah satu pejabat pilihan Walikota Maurits Mantiri disinyalir sebagai pemeran dalam kasus tersebut sewaktu menjabat di Pemkot Manado.

Ketua LSM Masyarakat Jaring Koruptor Sulut (MJKS) Stenly Towoliu mengatakan pihaknya sangat mendukung langkah Kejari Manado, membongkar dugaan korupsi pengadaan ikan kaleng di Pemerintahan Kota Manado tahun anggaran 2020 lalu.

“Tapi kami meminta keseriusan Kejari Manado, dalam hal ini Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) untuk menuntaskan dugaan tipikor tersebut,” ujar Towoliu.

Desakan MJKS ini didasari adanya beberapa perkara yang juga diusut korps baju coklat yang berkantor di bilangan Sario ini namun hingga kini tidak jelas ujungnya.
“Berkaca dari beberapa kasus lain, kali ini harapan kami, Pidsus Kejari Manado dapat menuntaskan kasus ini, dan bukan sekedar gertakan tanpa ada ujungnya,” tegas Towoliu.
Towoliu yang dikenal sebagai salah satu pegiat antikorupsi yang berhasil menjebolkan sejumlah kasus korupsi hingga ke pengadilan itu membeberkan, hasil investigasi nya yang mengarah ke salah satu pejabat eselon 2 di kabinet Wali Kota Bitung Maurits Mantiri.
Menurut Towoliu, pejabat eselon 2 di kabinet Wali Kota Bitung Maurits Mantiri ini sebelumnya adalah seorang pejabat eselon 2 di lingkungan Pemkot Manado di era Wali Kota GS Vicky Lumentut.
“Hasil investigasi kami menemukan satu nama oknum yang saat ini merupakan pejabat level eselon 2 di Pemkot Bitung. Sebelumnya Ia adalah pejabat eselon 2 di Pemkot Manado di era Wali Kota Manado GS Vicky Lumentut. Oknum eks Kaban Keuangan Pemkot Manado diduga terkait erat dengan pengadaan ikan kaleng tahun 2020 senilai Rp 27 Miliar di Pemkot Manado. Jadi saat ini Wali Kota Bitung mengkoleksi pejabat eselon 2 yang merupakan terduga pelaku tipikor bansos pengadaan ikan kaleng Tahun 2020 senilai Rp 27 Miliar di kota Manado,” ungkap Towoliu.
Menurut Towoliu, oknum tersebut memiliki peran sentral dalam kasus tipikor ini.
“Selain Kadis Sosial Kawoan, peran oknum mantan pejabat pemkot Manado ini sangat sentral dan mengetahui prosesnya. Jadi kami minta Kajari Manado memanggil oknum ini untuk dimintai keterangannya,” jelas Towoliu.
Towoliu mendesak Walikota Bitung Maurits Mantiri segera bertindak tegas terhadap anak buahnya yang memiliki rekam jejak masa lalu sebagai terduga pelaku tipikor.
“Jika kedepannya yang bersangkutan dijadikan tersangka, akan menjadi preseden buruk buat pemerintahan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung dibawah kepemimpinan Maurits Mantiri dan Hengky Hoenandar. Sebelum terjadi, sebaiknya mengambil tindakan tegas dengan menon aktifkan yang bersangkutan,” tandas Towoliu.(lan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *