Manado — Profesi notaris di Sulawesi Utara tengah diguncang kasus serius menyusul tindakan kontroversial notaris Christian Poae yang memviralkan dokumen internal berupa Berita Acara Negosiasi antara Bank SulutGo (BSG) dan Notaris Edmund Mangowal.
Dokumen tersebut diunggah Poae ke grup media sosial “Lambe Official” pada Senin (12/5), dan memicu gelombang protes keras dari komunitas notaris se-Sulut.
Dalam dokumen yang diposting, tercantum detail negosiasi honorarium notaris sebesar Rp400 juta yang akhirnya disepakati menjadi Rp350 juta. Informasi tersebut dinilai sebagai rahasia jabatan yang tidak layak disebarluaskan ke publik, terlebih oleh sesama notaris.
“Ini sudah melewati batas kewajaran etik profesi. Kami mendesak Dewan Kehormatan Notaris segera mengambil tindakan tegas,” ujar sejumlah notaris senior Manado saat dikonfirmasi.
Tindakan Poae, yang juga dikenal sebagai mantan calon legislatif PDIP yang gagal, Dapil Wenang-Wanea, dinilai merusak martabat profesi notaris dan melecehkan kolega seprofesi yang terlibat dalam dokumen tersebut.
Tidak hanya menyebarkan di media sosial, Poae bahkan diduga membawa dokumen tersebut ke aparat penegak hukum (APH), yang memperburuk eskalasi kasus.
Ketua DPD Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sulut, Karel Butar-Butar, mengonfirmasi bahwa persoalan ini sedang dibahas serius di internal Dewan Kehormatan Notaris.
Sementara itu, aktivis Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI) Perjuangan, Jeffrey Sorongan, menyebut tindakan Poae telah melanggar Pasal 16 Ayat (1) huruf f UU Jabatan Notaris, yang mewajibkan notaris untuk menjaga kerahasiaan segala sesuatu yang diketahui karena jabatannya, kecuali diatur lain oleh undang-undang.
“Pihak-pihak yang dirugikan berhak melapor ke Majelis Kehormatan dan Majelis Pengawas Notaris Manado. Pelanggaran seperti ini tidak boleh dibiarkan karena menyangkut integritas institusi,” tegas Sorongan.
Jika terbukti bersalah, Christian Poae berpotensi dijatuhi sanksi administratif hingga etik berat, termasuk pembekuan atau pencabutan izin profesi oleh Majelis Pengawas atau Majelis Kehormatan Notaris.
Para notaris di Sulut berharap kasus ini menjadi momentum penegakan kode etik profesi, demi menjaga kehormatan dan kepercayaan publik terhadap notaris sebagai pejabat publik yang bertanggung jawab dan berintegritas tinggi.
Tinggalkan Balasan