Manado, Portal24.id – Melalui Press Conference, Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) memberikan update terkait penanganan kasus tindak pidana korupsi yang sementara berproses. Bertempat di ruang Tribrata, Polda Sulut. Rabu (20/11/24).
Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Ganda Saragih, didampingi Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, mengungkapkan ada tiga kasus tipidkor yang sementara berproses.
Ketiga kasus tersebut yaitu, terkait kasus tipidkor pada kegiatan Pengadaan Mobile Labfor PCR di Dinkes Kota Manado Tahun Anggaran 2020. Kemudian kasus dugaan Tipidkor pemberian dana hibah pada sinode GMIM tahun 2020 hingga 2023 dan kasus pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Damau di Talaud tahun anggaran 2022.
Disampaikan Kabid Humas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, untuk kasus pertama, saat ini sudah ada penetapan dua tersangka dengan keduanya sudah dilakukan penahanan.
“Kedua tersangka adalah inisial SWR selaku PPK dan inisial BP selaku direktur CV Pratama Nusantara sebagai penyedia,” bebernya.
Ditambahkannya, akibat dari perbuatan kedua tersangka menimbulkan kerugian negara sekira 3,8 miliar rupiah. “Keduanya terancam undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana seumur hidup atau kurungan paling lama 20 tahun,” sebut Kabid Humas
Sementara, Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Ganda Saragih menjelaskan, kasus tersebut terkait pengadaan Mobile Labfor PCR saat pandemi covid di Dinas Kesehatan Kota Manado dengan anggaran sekira 8,7 miliar.
“Saat dilakukan penyelidikan ada ditemukan penyimpangan dengan kerugian 3,8 miliar. Potensi tersangka lain masih ada, berdasarkan penyidikan masih berpotensi ada tersangka lain,” sebutnya.
Terkait kasus kedua, yaitu dugaan tindak pidana korupsi anggaran dana hibah dari Pemprov kepada Sinode GMIM dari tahun 2020 hingga 2023, kasus tersebut sudah naik status dari penyelidikan ke tahap proses penyidikan.
“Per tanggal 13 November 2024 statusnya sudah naik ke tahap penyidikan. Kami sudah lakukan pemeriksaan sebanyak 15 orang saksi dan masih berlanjut,” sebut Kabid Humas.
Ditambahkan Dirreskrimsus, saat ini pihaknya sementara meminta penghitungan kerugian negara dari BPKP.
“Kalau sudah ada penghitungan kerugian negara maka akan kita lanjutkan ke gelar perkara untuk penetapan tersangka,” tegasnya.
Kombes Pol Saragih membeberkan, dari pemeriksaan kasus tersebut, sudah dihibahkan anggaran sekira 21 miliar dari Pemprov ke Sinode GMIM.
“Kita terus memproses dengan meminta keterangan ahli baik dari Kemendagri dan lainnya untuk menentukan apakah sinode GMIM merupakan organisasi kemasyarakatan yang boleh menerima hibah dari provinsi secara terus menerus atau tidak. Sementara itu kita juga menunggu hasil penghitungan kerugian negara dan sambil jalan itu juga mendalami siapa saja yang berperan dan berpotensi menjadi tersangka,” tegasnya.
Apabila dokumen alat bukti semua sudah lengkap dikumpulkan, Kombespol Saragih menegaskan hal itu akan mempermudah audit terkait kasus tersebut.
“Ini masih berlanjut. Jadi sampai saat ini yang berpotensi menjadi tersangka belum bisa kita putuskan, karena ini masih kita dalami dan proses terkait peran mereka di Pemprov maupun yang menjadi penerima dana hibah dalam hal ini sinode GMIM,” tukasnya.
Terkait kasus terakhir, yaitu Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pratama Damau di Talaud pada tahun anggaran 2022, Dirreskrimsus Polda Sulut mengatakan pihaknya sementara melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
“Sudah ada beberapa yang diperiksa, BPK juga menyampaikan sudah ada sejumlah temuan dari mereka terkait pembangunan RS ini. Tapi ini masih berproses, perkembangan selanjutnya pasti akan disampaikan kepada masyarakat,” pungkasnya sembari meminta dukungan masyarakat untuk terus mengawal kasus-kasus tindak pidana korupsi yang berproses di Polda Sulut.