MANADO – Tim Rayon Gagak Hitam Polresta Manado yang dilantik Kapolda Sulut Irjen Pol Royke Lumowa, berhasil menggagalkan pengedaran uang palsu di Kota Manado.
Sebanyak 40 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000 berhasil diamankan Tim Gagak Hitam Polresta Manado.
Mereka juga mengamankan tiga laki-laki masing-masing berinisial SS alias Steven (42) warga Desa Watutumou Dua, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, BP alias Ayen (19) dan AP alias Lan (16) keduanya warga Kelurahan Tingkulu, Kecamatan Wanea, Kota Manado.
Penangkapan tersebut berlangsung di Pasar Karombasan, Kota Manado, Sabtu (25/4/2020).
Pengungkapan uang palsu tersebut berawal, masuk informasi kepada anggota Rayon Gagak Hitam Polresta Manado yakni Briptu Rano Kandow, bahwa ada dua pemuda sedang berbelanja di kompleks pasar Karombasan, dengan menggunakan uang palsu satu lembar pecahan Rp 50.000.
Selanjutnya, Kandow menginformasikan ke Katim Rayon Gagak Hitam Polresta Manado Aipda Budi Lakoro mengenai informasi tersebut.
Tidak menunggu lama, Tim Rayon Gagak Hitam Polresta Manado langsung menuju ke lokasi yang dimaksud.
“Ketika sampai di lokasi yang dimaksud disalah satu warung di kompleks Pasar Karombasan, kami mendapati dua pemuda yakni BP alias Ayen dan AP alias Lan, yang masih berada di TKP,” ujar Lakoro.
Dari tangan kedua pemuda tersebut, tim mengamankan uang palsu sebanyak 17 lembar pecahan Rp 50.000, kemudian dilakukan interogasi terhadap salah satu pemuda tersebut yakni Ayen, dan dia mengaku uang itu didapat dari seorang lelaki berinisial SS alias Steven.
“Dari informasi tersebut kami melakukan pengembangan dan mencari tau tempat tinggal dari lelaki Steven, dan setelah mendapatkan titik terang tentang keberadaan tersangka Steven, Tim langsung bergerak menuju ke tempat tinggalnya,” jelas Budi.
Alhasil, Tim berhasil menangkap tersangka SS alias Steven di di kos-kosannya, di Kelurahan Tingkulu, Lingkungan V, Kecamatan Wanea, Kota Manado.
“Dari tangan tersangka Steven kami mengamankan uang palsu berjumlah 23 lembar pecahan Rp 50.000, sehingga total barang bukti uang palsu pecahan Rp 50.000 yang diamankan berjumlah 40 lembar,” aku Lakoro.
Selanjutnya, ke tiga laki-laki tersebut bersama barang bukti digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lanjut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Thommy Aruan, ketika dikonfirmasi wartawan, mengatakan, bahwa kasus ini sementara dalam pengembangan.
“Dari tiga laki-laki yang diamankan ini, ada satu yang dijadikan saksi, sementara dua dijadikan tersangka, dan kasus ini masih dalam pengembangan lanjut siapa tau masih ada tersangka lainnya,” jelas Aruan. (wzg)