Bitung – Portal24.id – Pengerjaan penegerukan tanah yang menggunakan alat berat di Kelurahan Pateten, Kota Bitung, dihentikan sementara oleh Ahli Waris didampingi Firma Hukum Fahmi Awule bersama Tim yang dipercayakan sebagai kuasa Hukum, Senin (5/4/2021).
Alasan dihentikan aktifitas penegerukan tanah yang menggunakan alat berat di Kelurahan Pateten, Kota Bitung, karena Ahli waris yang memiliki hak atas tanah tersebut yakni keluarga besar Angkouw-Rumengan, mempertanyakan uang pembebasan lahan kepada Tim 9.
Menurut salah satu tim kuasa hukum keluarga Angkouw Rumengan yakni Kory Sengkey SH menjelaskan bahwa pada tahun 2019, Panitia pembebasan lahan telah mencairkan uang ganti rugi atas rumah yang telah digusur, namun sejak 2020, uang pengganti lahan belum juga dibayarkan.
“Kami sebagai kuasa hukum yang dipercayakan oleh keluarga, meminta agar Panitia segera mencairkan uang ganti rugi, atas pembebasan lahan. Pasalnya kami telah memenuhi semua persyaratan pembebasan lahan dan sudah diajukan ke tim 9. Akan tetapi sampai saat ini, belum juga ada pencairan dengan alasan yang tidak jelas,” tegas Kory.
Diketahui tanah di bilangan Kelurahan Pateten Satu, Kota Bitung, yang menjadi jalur TOL tersebut, telah memiliki kekuatan hukum, dimana yang tertuang dalam nomor gugatan 204 di Pengadilan Negeri Bitung.
Dalam putusan tersebut, hak kepemilikan tanah dikembalikan kepada keluarga besar Angkouw Rumengan atas gugatan yang dilayangkan oleh Heri Charles Monuhutu.
Sejak diputuskan NO, penggugat tidak lagi melakukan banding sehingga hak atas tanah dikembalikan ke pemilik yang memegang bukti berupa sertifikat asli.
Penulis: Jufry Mantak