Manado – Portal24.id – Kinerja Timsus Maleo Polda Sulut patut di anjungi jempol.
Pasalnya, sejak dilantik Kapolda Sulut Irjen Pol Drs Royke Lumowa MM, Tim bentukan Kapolda itu, terus mengungkap bermacam kasus di wilayah Sulawesi Utara.
Buktinya, 21 Mei 2020 lalu, Tim yang dipimpin Kompol Prevly Tampanguma itu, berhasil menangkap tersangka pengguna narkotika jenis sabu.
Tersangkanya yakni lelaki berinisial AT alias Udy (31) warga Kelurahan Teling Atas, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulawesi Utara.
Tersangka ditangkap saat berada di dalam kamar kosnya di Kelurahan Teling Atas, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulawesi Utara.
Penangkapan tersebut berawal, Timsus Maleo dipimpin Wakatimsus Maleo AKP Frelly Sumampow, mendapat informasi, bahwa di kos-kosan yang berada di Kelurahan Teling Atas, Kecamatan Wanea, Kota Manado, sedang ada kegiatan penggunaan sabu.
“Saya dan kanit 1 Ipda Fadhly melakukan pemantauan di sekitar TKP, dan setelah memastikan akan adanya kegiatan penggunaan sabu tersebut, anggota langsung menuju ke TKP dan ditemukan benar lelaki Udi baru saja menggunakan narkotika jenis sabu,” ujar Sumampow yang pernah menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Bitung.
Lanjutnya, di TKP, anggota Timsus Maleo langsung mengamankan alat peraga serta narkotika yang digunakan tersangka.
“Barang bukti yang diamankan berupa, 1 (satu) bungkusan plastik kecil bening bergaris merah yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu, 95 (sembilan puluh lima) lembar plastik bening kecil bergaris merah, 1 (satu) buah rangkaian alat hisap shabu (bong) dan 1 (satu) buah pipet kaca,” jelas Sumampow, Rabu (27/5/2020).
Katanya, memang benar, berdasarkan informasi masyarakat via medsos, timsus Maleo selanjutnya respon ternyata benar, tempat kost tersebut pada jam-jam tertentu, sering di datangi beberapa pemuda.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan, kami temukan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu dikuasai oleh tersangka Udi dan setelah dilakukan tes Urine kepada tersangka, hasilnya positif menggunakan metamfetamin atau Sabu,” jelasnya.
Lanjutnya, saat ini tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke penyidik Ditresnarkoba Polda Sulut untuk diproses lanjut.
“Tentunya tersangka dijerat UU No 35 TAHUN 2009, tentang Narkotika,” tegas mantan Kasat Reskrim Polres Tomohon itu. (wzg)