Manado, Portal24.id – Tim Resmob Alpha Polresta Manado mengamankan tersangka pelaku Perbuatan cabul terhadap anak di Kelurahan Kombos Timur Kecamatan Singkil Kota Manado, Senin (17/10/2022).
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso membenarkan hal tersebut, terduga pelaku adalah seorang pria berinisial DK (23) warga Kombos Timur, Sedangkan korban perempuan berumur 15 tahun.
Bermula saat korban menceritakan kepada orang tuanya bahwa telah terjadi peristiwa perbuatan cabul yang dialami oleh korban, bahwa korban dibujuk rayu oleh terlapor kemudian terlapor melakukan perbuatan cabul terhadap korban serta merekam aksi tersebut.
Atas peristiwa tersebut, orang tua korban pun merasa keberatan dan melaporkan terlapor. Adanya informasi tentang kejadian tersebut Tim Resmob Alpha Polresta Manado melakukan upaya penyelidikan dan menangkap pelaku di kediamannya.
“Pelaku sudah diamankan bersama barang bukti 1 (satu ) buah HP Android merek Oppo A 31 ke Mako Polresta Manado untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim Polresta Manado.


Tinggalkan Balasan