Tomohon, portal24.id – Team Resmob berhasil mengamankan residivis pelaku curanmor dan curanik yang beraksi di wilkum Polres Tomohon.

Dalam Konferensi Pers Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK, di dampingi Kasat Reskrim, KBO Reskrim dan Kanit Resmob.

Dasar penangkapan.  Aduan dan informasi masyarakat dan Laporar Polisi. LP /B / 39/ I /2023/SPKT /POLRES TOMOHON/POLDA SULUT, tanggal 27 Januari 2023.

Tempat Kejadian di beberapa Kelurahan yang ada di kota tomohon . Kelurahan Tinoor Satu Kecamatan Tomohon Utara (2 kasus). Kelurahan Kolongan Kecamatan Tomohon Utara (4 kasus). Kelurahan Lansot Kecamatan Tomohon Selatan. Dan Jalan lingkar Timur.

Pelaku diamankan pada Selasa 31 Januari 2023. Identitas Pelaku MW alias Emon (23) penganguran beralamat Desa Rasi Kec. Ratahan Kab. Minahasa Tenggara.

Barang Bukti : Satu unit Sepeda Motor merek Honda Blade warna hitam. Satu unit Sepeda Motor merek Yamaha Mio Soul warna merah. Satu unit tv LG warna hitam ukuran 43 inch. Satu unit tv LG warna hitam ukuran 32 inch. Satu unit Laptop merk Acer Aspire One warna silver ukuran 12 inch. Satu unit Laptop merk Acer warna hitam ukuran 14 inch. Satu unit HP merek Samsung A71 warna hitam. Satu unit HP merk Oppo Reno 7 warna silver. Satu unit mesin pemotong rumput merk Stihl warna orange.

Satu unit mesin pemotong rumput merk Narita warna orange. Satu unit mesin pemotong kayu merk Stihl warna orange. Satu unit mesin pemotong kayu merk Chainsaw 5200 warna merah. Satu buah jam tangan merk Christ Verra warna kuning silver. Satu buah jam tangan merk Rolex warna kuning silver. Satu buah jam tangan merk G-Shock warna kuning hitam. Satu buah jam tangan merk U.S Polo Assn Warna gold.

Pelaku melakukan aksinya dengan cara membobol jendela rumah yang dijadikan sasaran dengan menggunakan obeng pada malam hari saat pemilik rumah sedang tidur.

Kronologi penangkapan terhadap pelaku.  Berdasarkan informasi, aduan masyarakat dan laporan Polisi di Polres Tomohon terkait kejadian yang ada, tim Resmob melakukan pengembangan melakukan pencarian terhadap terduga Pelaku. Hasil pengembangan dan pulbaket melalui rekaman CCTV di rumah salah satu korban, terduga pelaku mengarah kepada pelaku MW alias Emon yang merupakan residivis kasus pencurian.

Tim melakukan pengembangan ke wilayah Minahasa dan berhasil mengamankan satu unit HP Oppo reno 7 dari tangan seorang warga dan berdasarkan pengakuan bahwa HP tersebut dibeli dari Pelaku.

Tim selanjutnya melakukan pengembangan dan mendapat informasi kalau Pelaku berada di wilayah Manado di rumah kerabatnya, dan akhirnya berhasil mengamankan Pelaku. Tim melakukan interogasi untuk menemukan barang bukti yang diambil oleh Pelaku, dan berhasil mengamankan barang bukti di wilayah Manado, Minahasa dan Minahasa Tenggara yang sesuai keterangan bahwa barang-barang tersebut di titip oleh Pelaku.

Pencarian barang bukti dilakukan oleh Tim Resmob selama 8 hari, hal ini dikarenakan pelaku sering berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Pada saat melakukan pencarian barang bukti, Pelaku sempat berusaha untuk melarikan diri, dan karena kesigapan Personil, akhirnya Pelaku diberikan tindakan keras terukur dengan menembak kaki kanan dari Pelaku.

Pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan sempat ditahan di LP Manado dan dihukum 1 tahun 2 bulan pada tahun 2021.