PORTA24.ID, SULUT – Koordinator Kuasa Hukum pasangan Calon Gubernur Sulut, Elly Engelbert Lasut (E2L) dan Hanny Jost Pajouw (HJP), Febronesco Takaendengan SH didampingi Jerry Calos SH, Alexander Christo Agung, SH, dan Eka Dicky Mantik LLB angkat bicara tentang tuduhan Sonny Mantiri terhadap pasangan tersebut, Senin (21/10/2024).
Menurut Febro (sapaan akrabnya), pihaknya sudah menerima Surat Kuasa dari E2L dan HJP untuk hak dan kepentingan pasangan calon, agar tidak ada lagi masyarakat atau subjek apapun, yang akan menganggu proses pencalonan dengan berbagai tuduhan, dan fitnah yang diberikan untuk E2L- HJP.
Sehingga Kata Febro, Tim Kuasa Hukum E2L sekira 30 pengacara yang tergabung, sudah melaporkan Sonny Mantiri.
Dimana, terlapor diduga sudah menyebarkan fitnah terhadap E2L, sebagai penyebab kematian salah satu warga di Minahasa Utara (Minut). Tetapi, fitnah ini tidak dilengkapi dengan bukti kuat dari yang bersangkutan, apabila E2L melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan.
Dengan demikian, Tim Kuasa Hukum sudah melaporkan yang bersangkutan di Polda Sulut dengan nomor laporan STTLP/B/590/2024/SPKT.
Menurut Febro, langkah ini diambil pihaknya sebagai edukasi pada masyarakat, agar tidak mencampuri urusan perihal orang lain atau siapapun, tanpa ada bukti yang kuat.
“Kami bertugas melindungi, menjaga dan memberikan pengaduan jika ada yang menyebarkan fitnah terhadap Bapak E2L-HJP di media sosial maupun media lainnya, ” ujar Febro.
Meskipun demikian, Febro mengemukakan, elektabilitas E2L-HJP dari survei daerah maupun nasional berada di atas, sehingga tim pengacara intelektual memberikan dukungan sepenuhnya untuk E2L-HJP bertarung dalam Pilgub 27 November mendatang.
“Kami akan terus melindungi Pak E2L-HJP dari fitnah yang tersebar, ” tegasnya. (**)