Tomohon, Portal24.id – Tim Buser Sat Reskrim Polres Tomohon mengamankan terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor jenis roda dua dan barang elektronik lainya, yang terjadi di wilayah Hukum Polres Tomohon, tepatnya di  kel. Uluindano lingk. 1 Kecamatan Tomohon Selatan.

Dasar terduga Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi di Polres Tomohon tanggal 6 Februari 2023. Waktu kejadian Minggu 5 Februari 2023. Pelaku diamankan Kamis tanggal 16 Februari 2023 sekitar pukul 17.30 Wita.

Identitas Pelapor Julius Haris Tumiwan (58) seorang Pendeta beralamatkan Kel. Uluindano Lingkungan I Kec. Tomohon Selatan.

Sedangkan Pelaku terlapor PS alias Parulian (55) Alamat Kel. Kinilow Kec. Tomohon Utara.

Kapolres Tomohon AKBP Arian P. Colibrito, S.IK, melalui Kasi Humas AKP Fredy Suluh di dampingi Kasat Reskrim AKP Angga Maulana, mengatakan. Pada hari Minggu tanggal 05 Februari 2023 Pada saat pelapor yang berprofesi sebagai Pendeta, datang mengunjungi salah satu Jemaat dengan tujuan untuk melakukan Pelayanan, dengan  menggunakan Sepeda Motor Jenis Scoopy DB 2963 GE.

Saat tiba di rumah Jemaat yang akan dilakukan pelayanan, Pelapor memarkir kendaraan Roda dua Jenis Scoopy tersebut di depan rumah Keluarga Kaidun – Angow.  

Selesai Pelayanan Pelapor akan kembali ke rumahnya dan saat keluar, Pelapor mendapati Kendaraan miliknya tersebut, sudah tidak berada di tempat di mana Pelapor memarkirkan kendaraannya tersebut.

Pelapor melakukan pencarian kendaraan miliknya namun tidak ditemukan dan beberapa saksi yang ada disekitar rumah tersebut menyampaikan di mana mereka sempat melihat Kendaraan Roda dua Jenis Scoopy, telah dibawa oleh orang yang tidak dikenal, kata Kasi Humas.

Akibat Kejadian tersebut Pihak Pelapor mengalami kerugian sekitar *Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).

Berdasarkan Laporan Polisi yang ada, Tim Buser yang dipimpin Kanit Bima Pusung, langsung menuju ke TKP dan melaksanakan lidik dan melakukan interogasi baik kepada korban dan saksi-saksi yang ada.

Dari hasil penyelidikan, Tim Buser mengidentifikasi pelaku mengarah kepada lelaki PS alias Parulian. Tim selanjutnya melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan terduga pelaku yang sesuai informasi tinggal di Kelurahan Kinilow Kecamatan Tomohon Utara.

Tim Buser mendatangi beberapa tempat baik di rumah terduga pelaku maupun di beberapa tempat dimana pelaku sering berkumpul, akan tetapi terduga pelaku tidak ditemukan.

Upaya yang dilakukan oleh tim Buser akhirnya memperoleh hasil, di mana berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa terduga pelaku berada di Kelurahan Kakaskasen Kecamatan Tomohon Utara

Tidak terduga Pelaku melarikan diri, Tim Buser langsung menuju ke lokasi sesuai informasi yang ada  dan berhasil mengamankan terduga pelaku di trotoar jalan depan salah satu rumah makan yang ada di Kelurahan Kakaskasen.

Tim Buser melakukan interogasi terhadap terduga Pelaku dan terduga Pelaku mengakui perbuatannya yang telah mencuri sepeda motor milik Korban. Barang bukti kendaraan sepeda motor merk Honda Scoopy warna Putih disembunyikan terduga pelaku di rumahnya di Kel. Kinilow Kec. Tomohon Utara, dan saat di rumah terduga Pelaku, Tim Buser berhasil juga mengamankan 1 buah laptop merk Axio warna biru, yang sesuai pengakuan dari terduga pelaku, laptop tersebut di curinya dari dalam rumah warga yang ada di Kel. Tumatangtang Kec. Tomohon Selatan dan 1 buah HP merk Samsung galaxy A01 Core yang dicuri dari terduga Pelaku dari mobil yang di parkir di kompleks multi mart, yang saat diamankan HP tersebut di bawah oleh terduga Pelaku. Guna pemeriksaan lebih lanjut pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Tomohon.

Barang bukti : 1 (Satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Scoopy DB 2963 GEĀ  warna putih. 1 (Satu) buah Laptop Axio warna biru. 1 (Satu) Samsung Galaxy A01 Core.