TOMOHON, Portal24.id – Tim Buser Sat Reskrim Polres Tomohon mengamankan Pelaku Judi Toto Gelap (Togel) Online yang beroperasi di wilayah hukum Polres Tomohon, tepatnya di Kel. Kakaskasen III Kec. Tomohon Utara. Identitas pelaku MM (38) ibu Rumah Tangga.

Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu, S.IK M.M, melalui Kasat Reskrim AKP Angga Maulana SIK SH. MH, memerintahkan Tim Buser dibawa Pimpinan AIPDA Bima Pusung, menindaklanjuti  Laporan dari Masyarakat, marak nya Judi Online Togel yang beroperasi di wilayah hukum Polres Tomohon, selanjutnya dilanjutkan dengan giat lidik oleh Tim Buser hingga pada hari Sabtu, 5 Agustus 2023 sekitar pukul 22.00 wita. Tim berhasil mengamankan pelaku judi Togel MM  yang sementara beroperasi di rumah pribadinya yang terletak di Kel.Kakaskasen III Kec.Tomohon Utara, dimana saat diamankan pelaku sedang mengoperasikan Smartphone miliknya dalam melakukan kegiatan judi tersebut, selanjutnya guna pemeriksaan lebih lanjut Pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Tomohon. 

Menurut Kanit Buser, pengakuan Pelaku kegiatan perjudian tersebut telah dilakukan dalam kurun waktu 2 Bulan terakhir dimulai dari bulan Juni 2023. Kegiatan Judi yang dilakukan oleh Pelaku merupakan Judi Toto Gelap atau biasa disebut Togel Online, dimana kegiatan judi tersebut dilakukan dengan cara menebak angka yang akan keluar pada aplikasi  judi bernama “Sadap Togel” yang kemudian angka yang akan ditebak dipasangkan dengan sejumlah uang, dimana apabila angka yang ditebak/dipasangkan oleh pelaku benar maka akan dibayarkan dengan kelipatan yang sudah ditentukan, ucap Kanit.

Lanjut Kanit Bima, adapun kelipatan jumlah uang yang dipasangkan oleh pelaku sbb : pasang dengan jumlah Rp.1.000-, (Seribu rupiah) dibayarkan sebesar Rp.90.000,- (Sembilan puluh ribu rupiah) berlaku untuk kelipatan berikutnya.

Peran dari pelaku merupakan pemasang serta bandar dari judi Togel tersebut dimana pelaku juga selain memasangkan untuk dirinya sendiri pelaku juga menerima pasangan dari orang lain yang hendak mencoba peruntungan lewat kegiatan judi tersebut, hal ini dibuktikan dengan ditemukannya beberapa bukti percakapan lewat aplikasi Whatsapp WA dari para pemasang kepada pelaku yang merupakan bandar judi Togel.

Dalam melakukan kegiatan judi tersebut Pelaku menggunakan Handphone android merek Oppo A54s warna Hitam, dimana untuk transaksi keuangan hasil kegiatan judi tersebut, pelaku menggunakan aplikasi “Dana” atas nama suami pelaku  selanjutnya dari aplikasi “Dana” ditransferkan ke rekening Bank BCA milik pelaku.

Aplikasi judi online yang digunakan oleh pelaku yakni “Sadap Togel” dengan cara masuk menggunakan *Username : Renna 19* dan *Password : galatia19.

Pelaku memperoleh keuntungan dari kegiatan judi tersebut dengan cara, dimana ia pelaku memasang jumlah uang Rp.1.000,- (Seribu rupiah) disetorkan ke aplikasi sebesar Rp.800,- (Delapan ratus rupiah), dimana ia pelaku mendapatkan diskon dari aplikasi sehingga pelaku memperoleh Rp.200,- (Dua ratus rupiah) berlaku per kelipatan berikutnya, serta Rp.10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) dari total Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang dibayarkan aplikasi, berlaku untuk kelipatan berikutnya, tutur AIPDA Bima.

Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku 1 buah Handphone merek Oppo A54s warna hitam.

Kartu ATM Bank BCA atas nama pelaku dengan saldo Total Rp. 1.720.978,- (Satu juta tujuh ratus dua puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh delapan rupiah).

1 Buah buku rekapan pasangan Togel hari Sabtu tanggal 5 Agustus 2023, jenis pasangan Sidney dan Hongkong, berwarna merah dengan tulisan Campus pada cover depan.

1 Buah alat tulis balpoint warna putih. Uang saldo pada aplikasi “Sedap Togel” sejumlah Rp.477.350,- (empat ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh rupiah). Uang saldo pada aplikasi *Dana* sejumlah Rp.2.790,- (Dua ribu tujuh ratus sembilan puluh rupiah).