Manado – Portal24.id – Meskipun ETLE telah diperlakukan di Kota Manado, namun pelanggaran lalu lintas semakin banyak.
Terlebih khusus kendaraan roda empat yang terpantau media ini, kebanyakan saat ini mencabut pelat nomor Polisi bagian belakang.
Menanggapi hal tersebut, Kapolresta Manado Kombes Pol Elvianus Laoli, mengatakan bahwa pihaknya tetap melakukan penindakan manual.
“Tilang manual tetap kami lakukan, karena banyak pelanggaran yang saat ini dilakukan pengendara. Jadi kami akan menindak terhadap kendaraan roda empat yang mencabut pelat nomor,” tegas Kapolresta, Selasa (30/3/2021), saat jumpa pers dengan awak media di Pondok Nego, Kota Manado.
Lanjutnya, hal itu dilakukan demi mencegah terjadinya penyalahgunaan kendaraan roda empat yang mencabut pelat belakang.
“Bukan hanya itu, kami juga akan menindaklanjuti terhadap roda dua yang memakai knalpot bising (racing). Buat pengguna kenalpot bising, segara diganti, sebelum kena tilang,” ujar Kapolresta.
Diketahui, dasar hukumnya ada pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Saya akan perintahkan ke Kasat Lantas untuk menindak bagi para pelanggar lalu lintas yang meresahkan pengguna jalan,” kata Kapolresta.
Dikesempatan itu, Kapolresta Manado mengimbau agar pengguna jalan tetap mematuhi aturan yang ada.
Editor: Jufry Mantak