Manado – Portal24.id – Tim Paniki Rimbas 2 Polresta Manado menangkap lelaki berinisial NK alis Ito (23), warga Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon, Senin (24/05/2021)
Karyawan swasta ini ditangkap atas kasus penikaman terhadap korban bernama Maikel Randi Soyawan (19), warga Kecamatan Tombariri, Kota Tomohon.
Penikaman tersebut terjadi Senin dini hari sekitar pukul 00.30 Wita, disebuah rumah kopi yang berada di Kelurahan Titiwungen Selatan, Kecamatan Sario, Kota Manado.
Informasi yang diperoleh, awalnya tersangka dan korban bersama beberapa teman mereka berkumpul di TKP sambil minum miras.
Kemudian salah seorang teman wanita mereka bernama Key hendak pulang menggunakan jasa taksi online.
Begitu taksi online datang, Key mengurungkan niatnya untuk pulang dengan alasan takut terjadi sesuatu.
Korban kemudian menawarkan untuk mengantar Key pulang, namun tersangka marah terhadap korban dan memintanya jangan mengantar Key.
Korban pun menuruti permintaan tersangka.
Saat itu tersangka memegang sebilah pisau dapur sambil melontarkan kalimat ancaman kepada korban.
Tidak banyak bicara, tersangka langsung menikam dada dan punggung korban.
Setelah itu tersangka langsung melarikan diri. Sementara itu korban yang mengalami luka cukup parah, dilarikan ke Rumah Sakit Pancaran Kasih.
Tim Paniki Rimbas II Polresta Manado yang mendapat informasi kejadian tersebut langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka.
Tim akhirnya berhasil mengamankan tersangka di wilayah Kota Tomohon, beberapa jam usai kejadian.
Kepada wartawan media ini, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin mengatakan, tersangka berhasil ditangkap beserta barang bukti sebilah pisau dapur.
“Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Polsek Sario untuk proses lanjut,” ujar Arifin. (wzg)