Jakarta, Portal24.id – Terpidana kasus suap Djoko Tjandra Irjen Pol. Napoleon Bonaparte bebas dari penjara. Napoleon mendapat program bebas bersyarat sejak April 2023.
Napoleon dinyatakan bebas oleh Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham, Rika Aprianti, Jumat (4/8/2023).
“(Irjen Napoleon) sudah bebas,” ujar Rika seperti dilansir dari Detik.com.
Rika mengatakan Napoleon telah menjalani program pembebasan bersyarat sejak mengikuti program itu pada April lalu.
“Menjalani program pembebasan bersyarat dari tanggal 17 April 2023,” katanya.
Sebelumnya, Napoleon divonis bersalah karena menerima suap dari Djoko Tjandra dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta. Terkait putusan itu, Napoleon pun mengajukan kasasi.
Namun, kasasinya ditolak. Pada 3 November 2021, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu.
“Amar putusan JPU dan Terdakwa tolak,” demikian bunyi amar singkat majelis kasasi yang dilansir website MA, Kamis (4/11).
Taj hanya itu, pada 15 September 2022, Napoleon kembali divonis PN Jakarta Selatan terkait penganiayaan kepada M Kace karena melumuri muka Kace dengan tinja di Rutan Mabes Polri.
Napoleon dalam kasus penganiayaan divonis 5,5 bulan penjara. Dia juga mengajukan kasasi terkait vonis itu tapi ditolak MA. (TL)
Tinggalkan Balasan