Manado, Portal24.id – Sengketa Tanah antara pihak keluarga Arnold Sigar-Tumatar dengan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) serta Pemerintah Kota Bitung, yang berada disekitar Taman Wisata Batu Putih, Kelurahan Batu Putih Bawah, Kecamatan Ranowulu, kota Bitung, masih menimbulkan tanda tanya besar terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Bitung.

Sebelumnya pihak BKSDA Sulut telah memberikan pernyataan bahwa benar adanya terjadi proses hukum dan dimenangkan oleh bersama-sama dengan Pemkot Bitung, BKSDA.

Tanah dengan luas hahan 1.776 hektar disekitar Kawasan Taman Wisata Alam Batu Putih dan Cagar Alam Tangkoko ini menurut Agustina Sundah sebagai Ahli Waris yang juga cece dari Arnold Sigar-Tumatar mengatakan, pihaknya sebelumnya telah menempuh jalur hukum dengan menggugat Pemkot Bitung.
“Memang sebelumnya kami telah menempuh jalur hukum, namun, sangat disayangkan kami ditipu dan dipermainkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” beber Agustina Sundah kepada media ini.

Pada sidang yang dilaksanakan di PN Bintung awalnya Hakim menyatakan bahwa Ahli Waris dari Arnold Sigar-Tumatar telah memenangkan perkara tersebut. Namun, pada saat ingin menerima putusan keadaan suda berubah surat putusanya.

“Pada saat membacakan putusan, Hakim telah menyatakan kami yang menang, sampai beberapa kali dibaca, karena kami ingin meyakinkan akan putusan tersebut. Tapi kemudian pada saat penerimaan putusan, jadi tergugat yang menang, sontak sekeluarga besar kaget. Kenapa putusan ini sampai bisa berubah? Hingga saat ini kami pihak Ahli Waris belum menerima putusan Sah dan Release putusan belum diterima,” jelas Sundah.

Lanjutnya lagi,, Ahli Waris mempunyai Register yang dikeluarkan dari tahun 1952, adapun surat dari tahun 1911 yang masih mengunakan tulisan dan ejaan lama.

“Jadi data kami lengkap, masyarakat setempat juga tahu siapa pemilik dari lahan tersebut. Karena ini tanah pasini yang diwariskan dari jaman Belanda, artinya warisan yang diberikan kepada orang tersebut, bisa dijadikan hak milik yaitu kepada Arnold Sigar-Tumatar. Kami keluarga pernah berkunjung ke tempat wisata tersebut, pas antri mau masuk di pintuh masut tempat wisata. Parah petugas yang menagih biaya masuk, kami tidak di tagih, karena mereka tau tanah itu milik kami,” pungkasnya.