Manado  

Temuan Mengejutkan dalam Coklit Pilkada 2024 Sulut: Pemilih Hidup dengan Akta Kematian

Proses Coklit Pilkada 2024 di Sulut: Temuan Pemilih dengan Akta Kematian yang Masih Hidup

MANADO, Portal24.id – Proses pencocokan dan penelitian (Coklit) calon pemilih untuk Pilkada serentak 2024 di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) telah berakhir. Anggota KPU Sulut, Lanny Ointu, mengungkapkan hal ini kepada wartawan pada Rabu, 24 Juli 2024, di Kantor KPU Sulut.

Sejak dimulai pada 24 Juli lalu, petugas banyak menemukan sejumlah data yang aneh dan janggal. Salah satu temuan mencolok adalah adanya pemilih yang memiliki akta kematian tetapi masih hidup, sehingga hampir kehilangan hak pilih mereka.

Penyuluhan Hukum KPU Sulut: Mantapkan Aturan Jelang Pilkada 2024

Anggota KPU Sulut, Lanny Ointu, mengatakan bahwa data seperti ini tersebar di hampir semua kabupaten/kota di Sulut. “Soal pemilih yang meninggal sudah clear.

Justru sekarang fenomena yang terjadi adalah warga atau pemilih yang masih hidup dijadikan meninggal. Bahkan ada akta kematian. Datanya ada puluhan dan tersebar di 15 kabupaten/kota seperti di Talaud, Sangihe, Bitung, dan Mitra,” ungkapnya.

Lanny melanjutkan bahwa pihaknya tidak dapat memastikan alasan terjadinya data pemilih yang memiliki akta kematian namun ternyata masih hidup. Namun, KPU Sulut harus melindungi hak pilih warga negara.

YSK Tegaskan Pecat Ketua DPC yang Tidak Loyal

Pemilih yang tercatat meninggal dunia tetapi masih hidup akan dipulihkan hak pilihnya dan dianggap memenuhi syarat untuk memilih setelah sinkronisasi data dilakukan.

Proses Coklit ini sangat penting untuk memastikan keakuratan data pemilih menjelang Pilkada 2024 di Sulut. Dengan mengidentifikasi dan memperbaiki data yang tidak akurat, KPU Sulut berusaha memastikan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya dengan benar.

Coklit Pilkada 2024, KPU Sulut, pemilih dengan akta kematian, pemilih masih hidup, sinkronisasi data pemilih, hak pilih warga negara, data pemilih aneh, data pemilih janggal, Pilkada serentak 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *