Teddy Minahasa Resmi Dipecat Polri

banner 120x600
banner 550x60

Jakarta, Portal24.id – Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa akhirnya dipecat, buntut kasus peredaran narkoba yang menerpanya. Upaya banding yang sempat diajukan ditolak.

Dijelaskan Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, putusan tersebut diambil oleh Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Banding pada Jumat (4/8/2023) ini.

banner 325x300

“Memutuskan menolak permohonan banding. Menguatkan putusan sidang KKEP Nomor: PUT/24/V/2022 tanggal 30 Mei 2022,” kata Ramadhan dalam keterangan tertulis seperti dilansir dari cnnindonesia.com, Jumat (4/8).

Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 PP 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Profesi Polri.

Ketua Tim KKEP yakni Irwasum Polri Komjen Ahmad Dofiri dan Wakil Ketua Tim KKEP Kadiv Hukum Polri Irjen Viktor Sihombing. Sementara anggota komisi KKEP diisi oleh Kakorpolairud Baharkam Polri Indra Miza, Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Dedi Prasetyo, dan Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Hary Sudwijanto.

Majelis Sidang KKEP telah menjatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Teddy pada 30 Mei 2023. Sanksi diberikan lantaran tim KKEP menilai Teddy terbukti melanggar kode etik dengan memerintahkan penyisihan barang bukti sabu hasil sitaan Satres Narkoba Polres Bukittinggi.

Teddy kemudian mengajukan banding atas putusan sidang etik tersebut. (TL)

 

banner 325x300
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *