PORTAL24.ID-Manado- Tim Resmob Polresta Manado, berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Minggu (24/07/2022 ) pukul 13.30 wita.
BB alias Berti (39) yang merupakan warga Perkamil Link VII Kecamatan Tikala, Kota Manado harus meregangkan nyawa, setelah bersarang empat tikaman, Minggu (24/07/2022) sekitar pukul 06.00 wita.
Kedua pelaku yakni VFL (20) yang merupakan warga Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa dan NS (17) yang merupakan warga Kelurahan Malendeng, Kota Manado.
Kejadian berawal pada Minggu (24/07/2022) pukul 06.00 wita, saat itu korban yang dalam keadaan mabuk duduk di pangkalan ojek Manguni 19 perkamil dan menegur pelaku dan kawan-kawan yang saat itu melintas dengan menggunakan sepeda motor.
Korban menegur pelaku, karena saat itu pelaku dan kawan-kawannya mengendarai Sepeda motor dengan kecepatan tinggi.
Tidak terima dengan teguran korban, pelaku dan kawan-kawannya pun langsung berhenti dan kemudian terjadi adu mulut antara korban dan pelaku bersama temannya.
Saat itu Korban sempat memukul kaki salah satu rekan pelaku dengan menggunakan sebuah balok yang menyebabkan kaki teman pelaku luka.
Setelah itu pelaku NS langsung menikam korban di paha sebanyak tiga kali, dan menyerahkan pisau kepada temannya VFL, lalu VFL pun menikam korban di bagian rusuk kiri sebanyak satu kali. Usai beraksi pelaku langsung meninggalkan tempat kejadian.
Sementara korban saat itu sempat di larikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak dapat tertolong lagi.
Berdasarkan informasi, Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap lelaki VFL yang melarikan diri saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku NS.
Dari hasil lidik, Tim mendapatkan informasi tentang keberadaan VFL, kemudian langsung mengamankan VFL dan menyerahkan ke piket penyidik Satuan Reskrim Polresta Manado guna penyelidikan lebih lanjut.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait SIK melalui Kasie Humas Iptu Sumardi ketika dikonfirmasi, membenarkan hal tersebut.(rs)
Tinggalkan Balasan