Portal24.id, MANADO – Kasus penyelewengan dana desa Rumengkor 1 Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa yang dilaporkan oleh Jefrie Taroreh ke Polda Sulut tgl 5 Desember 2019 lalu, sampai saat belum mampu diselesaikan oleh pihak penegak hukum dalam hal ini Polda Sulut, padahal bukti sudah ada.
Hasil perhitungan kerugian negara yang merupakan alat bukti ini sudah lakukan oleh pihak Inspektorat Sulut dan di tayangkan di kompas TV tanggl 3 Mei 2021 lalu.
Jefrie Tarore yang merupakan Pelapor Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Desa (Dandes) Desa Rumengkor Satu mengatakan, laporan dugaan tindak pidana korupsi mantan Hukum Tua Desa Rumengkor satu, dikawal oleh beberapa Media dan ditayangkan, kata Jefrie.
Salah satu media Nasional (Kompas TV), Dalam wawancara tersebut kepada Meily Onibala, waktu itu selaku Kepala Inspektorat Sulut, berjanji bahwa akan meng expose hasil perhitungan kerugian negara yang merupakan alat bukti ini, tapi pada kenyataan tidak, Inilah yang dipertanyakan sampai saat ini.
Menurut jefrie alat bukti kerugian negara yang dihitung pihak Inspektorat Provinsi sudah diserahka pada tanggal 5 Juli 2021 kepada penyidik Polda Sulut, secara diam-diam dan tanpa pemberitahuan kepada kami, ini sudah hampir 3 tahun tapi belum ada kejelasan hukum terkait kasus ini, ungkap Jefrie, kata jefrie
Yang jadi pertanyaan kenapa belum juga diproses? Pada tanggal 2 Desember 2021, mengutip dari media (Manadonews.co.id) menanyakan kasus ke Kabid Humas Polda Sulut saat itu, dijabat oleh Kombes Jules Abraham Abas mengatakan, “bahwa masih dalam penyelikan”, katanya.
Kemudian tanggal 19 Januari 2022, oleh wartawan yang sama menanyakan kasus ini, ke Kabid Humas Polda Sulut sekali lagi hanya di jawab oleh Kabid Humas Jules Abraham Abas bahwa masih juga dalam penyelikan padahal bukti sudah ada.
Ini adalah syarat mutlak untuk lanjut ketahap berikutnya. Hampir 3 tahun berlalu saat bukti diserahkan belum juga di proses. Ada apa dengan penegak hukum.
Dan Rabu 22 April 2024 lalu, dikutip dari media (www.mejahijau.com) menanyakan hal yang sama terkait kasus ini, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil mengatakan, “nanti di cek karena saya masih baru dan lapaoran ini sudah 3 tahun lalu, harus di cek dulu apa kendalanya dan nanti disampaikan.
Jefrie Taroreh berharap, pihak Polda Sulut bisa menyelesaikan kasus ini dengan baik, kalau memang tidak cukup bukti, mohon diberikan surat pemberitahuan kepada kami, agar kami tauh proses hukum sudah sampai dimana, karena ini sudah 3 tahun lamaya belum terselesaikan juga sampai saat ini, ungkap Jefrie. (*/DR)