MANADO – Pemprov Sulut melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian menggunakan mekanisme aturan berupa pengetatan regulasi tata kelola kerjasama dengan berbagai media, baik cetak, elektronik maupun media digital di Tahun Anggaran 2025.
Pengetatan regulasi tata kelola kerjasama media ini sangat dibutuhkan guna menghindari temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) pada pemeriksaan tahun 2026 mendatang.
” Untuk itu, proses kerjasama media tahun 2025 wajib mengikuti Rekomendasi Evaluasi Pemeriksaan BPK-RI Tahun 2025,” kata Kadis Kominfo Evans Steven Liow S.Sos MM, Minggu (18/05/2025).
Kadis Steven Liow menuturkan bahwa pengelolaan kerjasama media telah menjadi sorotan publik, bahkan ada LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) menduga Dinas Kominfo Provinsi Sulut telah melakukan tindakan penyalahgunaan kewenangan, sehingga berindikasi korupsi.
“Maka saya selaku Kepala Dinas Kominfo wajib patuh pada regulasi, artinya sesuai aturan, sekalipun pada pemeriksaan BPK-RI Tahun 2024, khusus APBD Tahun 2023 pada Dinas Kominfo tidak ada temuan dan juga tida ada rekomendasi, sehingga apa yang dilakukan tahun 2024 pelaksanaan kerjasama tidak banyak berubah, dan sesuai regulasi,” terang Steven Liow.
Ia menegaskan, Dinas Kominfo memiliki standart operasional prosedur yang sesuai regulasi dan semua perusahaan media wajib melalui verifikasi biro Barang dan Jasa ( LPSE ) yang selanjutnya dikelola oleh Bidang Komunikasi Infomasi yang bertanggungjawab mengelola kerjasama media.
“Sejak awal, kita patuh pada regulasi dan di tahun 2025 ini dari hasil evaluasi, kami diberi signal dalam tata kelola kerjasama, media harus memiliki pedoman atau payung hukum agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dan memverifikasi media yang benar-benar potensial untuk dikerjasamakan,” imbuhnya.
Sekalipun tahun 2024, Dinas Kominfo bekerjasama dengan 99 media, baik daerah maupun nasional dengan anggaran Rp18 miliar lebih, sehingga bagi Dinas Kominfo, sekalipun tidak ada temuan merugikan negara, kita sangat berhati-hati dalam melakukan kerjasama.
“Untuk itu saya berharap teman-teman wartawan dapat memaklumi kondisi ini dan kami telah mengajukan permohonan kepada Pak Gubernur, untuk proses pengajuan Pergub Tata Kelola Kerjasama Media tahun 2025. Dokumen ini telah ditandatangani oleh pak Gubernur pada hari Jumat pekan lalu dan hari Senin dibahas untuk dikonsultasikan bersama Biro Hukum melalui Tim. Kebetulan saya, Ketua Tim dan Karo Hukum sebagai Sekretaris Tim akan konsultasikan ke Kanwil Kemenkum-Ham Provinsi Sulut. Selanjutnya akan dibawa ke Kemendagri dan setelah itu disahkan oleh Gubernur dan dengan demikian kerjasama bisa dilakukan. Waktunya, kita harap cepat tuntas,” jelas Steven Liow.
Pergub ini, tambahnya, merupakan payung hukum yang akan memperkuat regulasi pada media yang bisa dikerjasamakan dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Karena akan secara detail mengatur proses kerjasamanya yang berawal dari permohonan kerjasama, perusahan media juga terdaftar pada e-katalog Versi 6, selanjutnya terverifikasi oleh Dewan Pers dan syarat ketentuan lainnya, termasuk uji faktual yang akan terverifikasi pada Bidang Kominfo DKIPS Provinsi Sulut.
“Dinas Kominfo berhati-hati sekali, karena ini uang negara, jangan sampai kita salah bayar dan proses tidak sesuai ketentuan. Hal inilah yang akan membahayakan, bahkan lebih dari itu, apabila regulasi ini dilanggar, maka bisa kena sangsi korupsi. Karena penyalahgunaan kewenangan,” tandas Steven Liow.
Tinggalkan Balasan