Portal24.id, TOMOHON – Sebagaimana ketentuan pada Peraturan KPU No 2 Tahun 2024, tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon melalui Pantarlih yang baru saja dilantik pada 24 Juni 2024 melaksanakan Coklit Perdana kepada tokoh-tokoh masyarakat diantaranya Walikota Tomohon, Ketua DPRD Kota Tomohon, Anggota DPD RI, Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dan tokoh-tokoh lainnya.
Sebagaimana PKPU 8 tahun 2022 bahwa Pantarlih berkewajiban untuk melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran dan menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sulut Steffen S Linu, SS. MAP, mengatakan, “bahwa hari ini sudah diJadwalkan oleh Pantarlih untuk melakukan Coklit di kediaman saya”, ucap Linu.
Lanjutnya, bahwa Coklit yang dilakukan oleh Pantarlih sudah dilakukan sesuai dengan Prosedur Tata Cara dan Mekanisme. Dimana Telah dilakukan Pencocokan dan Penelitian pada Kartu Keluarga, yang kemudian di sandingkan dengan Data dari Pantarlih semua sesuai, ujarnya.
Linu juga mengapresiasi Kepada Jajaran Bawaslu Kota Tomohon, Panwas Pemilihan Kecamatan, PKD yang sudah melakukan Pengawasan secara maksimal dan kepada Jajaran PPK, PPS dan Pantarlih yang sudah melaksanakan Coklit Sesuai Ketentuan.
“Semoga Pengawasan yang dilakukan serta Pencocokan yang dilakukan pada Masyarakat lainnya berlaku sama dengan yang dilakukan kepada kami”, harap Linu.
Hadir dan mengawasi Proses Coklit yaitu Ketua Bawaslu Kota Tomohon Bpk Stenly, Anggota Bawaslu Kota Tomohon Bok Handy Tumiwuda beserta Ketua dan Anggota Panwas Pemilihan kecamatan Tomohon Utara, PKD, PPK Kec Tomohon Utara, PPS Kel Kinilow.