MANADO, Portal24.id – Steffen S. Linu, SS., MAP Komisioner Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) juga sebagai Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat mengatakan, terkait ujaran kebencian di kampanye yang disebarkan lewat media sosial menjadi kewenangan Bawaslu Pusat untuk tindak lanjut.

 

Hal ini disampaikan Linu saat membuka kegiatan rapat pengawasan pemilu partisipatif dalam rangka pengawasan tahapan kampanye, rapat umum, iklan di media massa cetak, media massa elektronik dan media daring pada pemilu 2024 di Sulut, Selasa (6/2/2024) bertempat The Sentra Hotel. 

 

“Kami (Bawaslu Sulut) tidak bisa melakukan penindakan secara langsung karena itu jadi kewenangan di tingkat pusat, khususnya untuk meng takedown akun atau menutup akun yang menyebarkan konten-konten yang menjadi larangan pada masa kampanye,” kata Linu.

 

Khusus di wilayah lanjut Linu, Bawaslu Sulut melakukan pelaporan secara berjenjang di Bawaslu Pusat. “Melaporkan secara berjenjang ke Bawaslu RI yang sudah bekerjasama dengan media sosial,” ungkap Linu.

 

Sifatnya Bawaslu Sulut melakukan pencegahan agar tidak terjadi penyampaian isu hoax, SARA, ujaran kebencian di medsos, “Tindakan itu kewenangan Bawaslu Pusat,” kata dia.

 

Linu pun mengapresiasi apa yang disampaikan kedua narasumber yang hadir di giat Bawaslu Sulut yaitu, Reidi Sumual Ketua KPID Sulut dan Tommy Sumakul, seorang dosen dan akademisi.

 

“Apa yang sudah disampaikan tadi semoga bermanfaat untuk kita semua pada saat pelaksanaan pemilu 2024 dan pilkada nanti,” tandas Linu.

 

Sekedar untuk diketahui, giat tersebut dihadiri para stakeholder, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Pemuda Gereja dan Media Massa.