Tondano, Portal24.id – Berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa periode 2018-2023 tak mempengaruhi Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Panitia Pemekaran Kabupaten Minahasa Barat (Minbar).

Hal ini ditekankan Bupati Royke Oktavianus Roring (ROR) saat mendengar aspirasi dari sebagian Panitia Pemekaran Kabupaten Minbar saat berada di Kantor DPRD Kabupaten Minahasa, Kamis (21/9/2023) malam.

“Namanya itu kan SK bupati, bukan SK pribadi. Itu tetap berlanjut. Jadi siapapun bupatinya itu tetap berlaku. Kecuali (penjabat) bupati yang baru ingin mengganti. Itu pun ada mekanismenya. Bupati baru tarik SK tersebut dan keluarkan SK baru,” ujar ROR.

“Sama seperti saya nanti kalau diganti penjabat. Terbitkan SK pemberhentian dulu baru kemudian keluar SK untuk penjabat,” lanjutnya.

Pernyataan Bupati ROR tersebut tentu saja mementahkan pernyataan Tokoh Masyarakat Minbar, Jeffry Wakary, sebelumnya.

Dimana Wakary yang juga ketua Komisi I DPRD Minahasa ini mengatakan, SK Kepengurusan Panitia Pemekaran Minbar berakhir secara ototmatis saat terjadi pergantian orang nomor satu di Minahasa, Senin (25/9/2023) pekan depan.

“Yang kase kaluar SK-kan Bupati ROR. Nah, ketika masa jabatannya berakhir maka panitia otomatis bubar,” tandas Wakary yang juga Ketua Komisi I DPRD Minahasa ini, Kamis 21/9/2023) di kantor DPRD Minahasa.

Hanya saja dia menyatakan jika pernyataan dirinya bukan merupakan pernyataan resmi secara kelembagaan dewan. “Ini pernyataan pribadi saya sebagai masyarakat yang ada di wilayah calon DOB Minahasa Barat,” tutup Wakary. (TL)