Manado – Portal24.id – Kasus penyerobotan tanah dengan terdakwa Nontje None, yang didakwa telah melakukan penyerobotan terhadap tanah milik Wempi Umboh di Kelurahan Malalayang Satu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, akhirnya berakhir dengan putusan bahwa ketua Majelis Hakim Jamaludin Ismail, berkesimpulan  terdakwa telah terbukti bersalah sesuai Pasal yang di dakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sidang putusan kasus penyerobotan tanah tersebut berlangsung di ruang sidang Prof, Dr. M.H. Hatta All, SH, MH, Selasa (26/01/2021) sore.

Dalam isi putusan tersebut, dimana Hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak memiliki bukti kuat dan hanya memegang register yang dibuat dibawah tangan.

Terpantau, setelah selesai sidang, didepan ruang sidang sempat terjadi Kisruh, dimana Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa Fahmi Sidiq Awulle mengatakan bahwa, keputusan hakim dipandang berat sebelah.

Karena Hakim banyak mengenyampingkan hak-hak dari terdakwa. Salah satunya, surat register yang dipegang oleh terdakwa diakui oleh pihak pemerintah bahkan Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Manado.

“Kami menilai bahwa putusan hakim berat sebelah. Dimana klien kami, nyatanya memegang bukti register yang diakui oleh pemerintah setempat, serta BPN dan itu sudah kami tuangkan di pembelaan,” tegas Fahmi.

Fahmi juga mengatakan bahwa sebenarnya kasus ini tidak dibawah ke ranah pidana melainkan ke perdata.

“Hakim juga tidak memikirkan, kalau kasus ini lebih tepatnya diperdatakan bukan dipidanakan,” terang Fahmi.

Lanjutnya, ini kan aneh, dirinya berkata bahwa pernah didatangi orang untuk menyuap miliaran, agar tidak menangani perkara ini atau menjadi kuasa hukum klien.

“Kami akan kawal perkara ini hingga ke jalur hukum paling tinggi,” tegas Awulle.

Sementara itu Direktur Tim Pengacara yakni Irfan Iskandar bersama anggotanya Marshall Tambajong dan Febriansyah, menyatakan mengambil upaya hukum selanjutnya yakni banding.

”Kami akan mengajukan banding,” jawab Tim Kuasa Hukum kepada Hakim.

Terpantau juga di depan ruang sidang, ada aparat kepolisian melakukan pengamanan sidang kasus tersebut.

Editor: Redaksi Portal24.id